Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 19

Tentang Pencegahan dan Larangan Pemotongan serta Pengiriman Ternak Sapi/Kerbau Betina Bunting dan atau Sapi/Kerbau Betina Bibit
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Ins/Bt/1983 merupakan peraturan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian dan meningkatkan produksi ternak besar di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan karena kekhawatiran akan menurunnya populasi ternak akibat praktik pemotongan sapi atau kerbau betina yang masih produktif atau dalam keadaan mengandung.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur koordinasi lintas sektor untuk melindungi populasi ternak melalui beberapa poin mendasar, yaitu:

  • Pelarangan pemotongan dan pengiriman keluar daerah bagi ternak Sapi atau Kerbau yang sedang dalam kondisi bunting.
  • Perlindungan terhadap Betina Bibit yang masih memiliki kemampuan reproduksi atau produktif agar tidak dipotong secara sembarangan.
  • Peningkatan pemahaman bagi pelaku usaha ternak mengenai pentingnya pengendalian pemotongan hewan betina demi keberlanjutan ekonomi peternakan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Instruksi kepada Kepala Dinas Peternakan untuk mencegah dan melarang pengiriman ternak betina produktif berdasarkan Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 1979.
  2. Penyelenggaraan penyuluhan bagi para jagal (penjagalan), pedagang ternak (blantik), serta petani peternak mengenai aturan pengendalian pemotongan.
  3. Pengawasan intensif di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk memantau setiap proses pemotongan hewan besar.
  4. Kewajiban bagi Camat dan Lurah untuk membantu pengawasan melalui proses legalisasi surat jual-beli ternak di wilayah kerja masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini secara tegas melarang segala bentuk pemotongan dan pengiriman ternak Sapi atau Kerbau Betina Bunting serta Betina Bibit yang dapat mengakibatkan penurunan jumlah ternak secara besar-besaran. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menuntut tanggung jawab penuh dari seluruh pejabat terkait dalam pelaksanaannya di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 November 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

.