| Tentang | Pencegahan dan Larangan Pemotongan serta Pengiriman Ternak Sapi/Kerbau Betina Bunting dan atau Sapi/Kerbau Betina Bibit |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 19 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 18/Ins/Bt/1983 yang dikeluarkan untuk menjaga kelestarian dan meningkatkan produksi ternak di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk mencegah penurunan populasi ternak secara besar-besaran yang disebabkan oleh penyembelihan sapi atau kerbau betina yang masih produktif atau dalam kondisi bunting.
Isi dari instruksi ini mencakup langkah-langkah pengendalian yang melibatkan berbagai pihak dalam rantai peternakan, yaitu:
Pelaksanaan teknis instruksi ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Dilarang melakukan penyembelihan terhadap hewan ternak besar betina dalam keadaan bunting atau yang berstatus sebagai bibit produktif tanpa izin khusus. Peraturan ini bersifat instruktif dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkannya dokumen ini, dengan menuntut tanggung jawab penuh dari pejabat yang berwenang dalam pelaksanaannya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 November 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosüputro.
.