Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 19

Tentang Pencegahan dan Larangan Pemotongan serta Pengiriman Ternak Sapi/Kerbau Betina Bunting dan atau Sapi/Kerbau Betina Bibit
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 18/Ins/Bt/1983 yang dikeluarkan untuk menjaga kelestarian dan meningkatkan produksi ternak di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk mencegah penurunan populasi ternak secara besar-besaran yang disebabkan oleh penyembelihan sapi atau kerbau betina yang masih produktif atau dalam kondisi bunting.

Poin-Poin Utama

Isi dari instruksi ini mencakup langkah-langkah pengendalian yang melibatkan berbagai pihak dalam rantai peternakan, yaitu:

  • Larangan keras terhadap pemotongan dan pengiriman keluar daerah bagi Sapi/Kerbau Betina Bunting serta Sapi/Kerbau Betina Bibit yang masih produktif.
  • Pelaksanaan program penyuluhan bagi para pemangku kepentingan seperti jagal (penyembelih), pedagang ternak, dan petani peternak agar memahami pentingnya pengendalian pemotongan hewan betina.
  • Penguatan fungsi pengawasan administratif pada proses jual-beli ternak melalui aparat pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis instruksi ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas Peternakan diinstruksikan untuk memimpin upaya pencegahan pemotongan ternak produktif sesuai dengan Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian.
  2. Melakukan pengawasan ketat secara langsung di setiap Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kriteria hewan yang dipotong.
  3. Memantau proses perpindahan kepemilikan ternak dari tangan petani kepada blantik (pedagang perantara) atau jagal untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan ternak bibit.
  4. Camat dan Lurah di seluruh Kabupaten Bantul wajib membantu pengawasan melalui pemberian legalisasi surat jual-beli ternak yang selektif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dilarang melakukan penyembelihan terhadap hewan ternak besar betina dalam keadaan bunting atau yang berstatus sebagai bibit produktif tanpa izin khusus. Peraturan ini bersifat instruktif dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkannya dokumen ini, dengan menuntut tanggung jawab penuh dari pejabat yang berwenang dalam pelaksanaannya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 November 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosüputro.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.