Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 19

Tentang Pencegahan dan Larangan Pemotongan serta Pengiriman Ternak Sapi/Kerbau Betina Bunting dan atau Sapi/Kerbau Betina Bibit
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 19/B/Ins/Bt/1983 yang dikeluarkan untuk mengatur pencegahan dan larangan pemotongan serta pengiriman ternak tertentu. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk menjaga kelestarian peningkatan produksi ternak serta mencegah penurunan populasi ternak besar secara signifikan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian tahun 1979.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan arahan khusus kepada instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran ternak besar. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pelarangan pemotongan Sapi atau Kerbau Betina Bunting.
  • Pelarangan pemotongan Sapi atau Kerbau Betina Bibit yang masih produktif.
  • Pengawasan ketat terhadap pengiriman ternak betina produktif keluar daerah guna menjaga ketersediaan bibit lokal.
  • Kewajiban bagi aparat kewilayahan untuk memantau legalitas transaksi jual-beli ternak di masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis yang diinstruksikan oleh Bupati meliputi urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pencegahan Operasional: Kepala Dinas Peternakan wajib mencegah dan melarang pemotongan serta pengiriman ternak betina bunting dan bibit produktif sesuai standar nasional.
  2. Penyuluhan Terpadu: Mengadakan sosialisasi kepada para jagal (tukang potong), pedagang ternak (blantik), dan petani peternak mengenai pentingnya pengendalian pemotongan hewan betina.
  3. Pengawasan RPH: Meningkatkan pengawasan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan memantau perpindahan tangan ternak dari petani dengan tujuan untuk dipotong.
  4. Legalisasi Administrasi: Camat dan Lurah diinstruksikan untuk membantu pengawasan melalui proses legalisasi surat jual-beli ternak agar tidak terjadi penyimpangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menegaskan beberapa larangan dan aturan khusus yang harus dipatuhi:

  • Dilarang keras memotong hewan yang sedang dalam kondisi bunting karena dapat mengakibatkan penurunan jumlah ternak secara besar-besaran.
  • Setiap kegiatan pengeluaran ternak dari wilayah Bantul harus melalui prosedur pengawasan yang ketat untuk memastikan hewan yang dikirim bukan merupakan bibit produktif.
  • Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan tanggung jawab penuh dibebankan kepada pejabat pelaksana yang ditunjuk.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 November 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

.