Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 19

Tentang Pencegahan dan Larangan Pemotongan serta Pengiriman Ternak Sapi/Kerbau Betina Bunting dan atau Sapi/Kerbau Betina Bibit
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 19/B/Ins/Bt/1983 yang dikeluarkan untuk mengatur pencegahan dan larangan pemotongan serta pengiriman ternak tertentu. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian populasi ternak dan memastikan peningkatan produksi ternak di wilayah Bantul tetap terjaga, mengingat pemotongan hewan betina yang produktif dapat mengakibatkan penurunan jumlah populasi ternak secara besar-besaran.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memuat arahan teknis mengenai jenis hewan yang dilindungi dari aktivitas pemotongan dan perdagangan komersial untuk konsumsi. Poin-poin mendasar yang diatur antara lain:

  • Larangan pemotongan terhadap Sapi atau Kerbau Betina yang sedang dalam kondisi bunting.
  • Larangan pemotongan dan pengiriman keluar daerah bagi Sapi atau Kerbau Betina Bibit yang masih produktif.
  • Kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap perpindahan ternak dari tangan petani ke pedagang ternak (blantik) atau penjagal (jagal) yang bertujuan untuk dipotong.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah prioritas dalam pelaksanaan instruksi ini sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pencegahan pemotongan sesuai dengan Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 1979.
  2. Mengadakan penyuluhan secara berkala kepada para jagal, pedagang ternak, dan petani mengenai pentingnya pengendalian pemotongan hewan betina bertanduk.
  3. Melakukan pengawasan ketat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk memastikan tidak ada hewan produktif atau bunting yang dipotong secara ilegal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan dan tugas khusus bagi aparatur kewilayahan dalam menjalankan peraturan ini:

  • Camat dan Lurah dilarang memberikan legalisasi jual-beli ternak tanpa melakukan pengawasan terhadap kondisi fisik hewan sesuai ketentuan instruksi ini.
  • Instansi terkait dilarang mengabaikan prosedur pengawasan pada saat ternak berpindah tangan untuk tujuan pemotongan.
  • Camat dan Lurah diwajibkan membantu pengawasan pelaksanaan instruksi ini di wilayah kerjanya masing-masing, khususnya dalam hal pengeluaran surat-surat legalitas ternak.

Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran pemerintahan terkait di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 November 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

.