| Tentang | Pencegahan dan Larangan Pemotongan serta Pengiriman Ternak Sapi/Kerbau Betina Bunting dan atau Sapi/Kerbau Betina Bibit |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 19 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 19/B/Ins/Bt/1983 yang dikeluarkan untuk mengatur pencegahan dan larangan pemotongan serta pengiriman ternak tertentu. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk menjaga kelestarian peningkatan produksi ternak serta mencegah penurunan populasi ternak besar secara signifikan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian tahun 1979.
Instruksi ini memberikan arahan khusus kepada instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran ternak besar. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan teknis yang diinstruksikan oleh Bupati meliputi urutan prioritas sebagai berikut:
Dokumen ini menegaskan beberapa larangan dan aturan khusus yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 November 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.