| Tentang | Pencegahan dan Larangan Pemotongan serta Pengiriman Ternak Sapi/Kerbau Betina Bunting dan atau Sapi/Kerbau Betina Bibit |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 19 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen hukum ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 19/B/Ins/Bt/1983 yang dikeluarkan untuk mengatur pencegahan dan larangan pemotongan serta pengiriman ternak tertentu. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian populasi ternak dan memastikan peningkatan produksi ternak di wilayah Bantul tetap terjaga, mengingat pemotongan hewan betina yang produktif dapat mengakibatkan penurunan jumlah populasi ternak secara besar-besaran.
Instruksi ini memuat arahan teknis mengenai jenis hewan yang dilindungi dari aktivitas pemotongan dan perdagangan komersial untuk konsumsi. Poin-poin mendasar yang diatur antara lain:
Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah prioritas dalam pelaksanaan instruksi ini sebagai berikut:
Terdapat larangan dan tugas khusus bagi aparatur kewilayahan dalam menjalankan peraturan ini:
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran pemerintahan terkait di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 November 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.