| Tentang | Pencegahan dan Larangan Pemotongan serta Pengiriman Ternak Sapi/Kerbau Betina Bunting dan atau Sapi/Kerbau Betina Bibit |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 19 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Ins/Bt/1983 merupakan peraturan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian dan meningkatkan produksi ternak besar di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan karena kekhawatiran akan menurunnya populasi ternak akibat praktik pemotongan sapi atau kerbau betina yang masih produktif atau dalam keadaan mengandung.
Dokumen ini mengatur koordinasi lintas sektor untuk melindungi populasi ternak melalui beberapa poin mendasar, yaitu:
Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:
Instruksi ini secara tegas melarang segala bentuk pemotongan dan pengiriman ternak Sapi atau Kerbau Betina Bunting serta Betina Bibit yang dapat mengakibatkan penurunan jumlah ternak secara besar-besaran. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menuntut tanggung jawab penuh dari seluruh pejabat terkait dalam pelaksanaannya di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 November 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.