Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 36

Tentang PEDOMAN BANTUAN REHABILITASI PASAR DESA KEPADA PEMERINTAH DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 36
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BANTUAN REHABILITASI PASAR DESA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2018 ditetapkan sebagai pedoman resmi dalam pemberian Bantuan Rehabilitasi Pasar Desa kepada Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang bertujuan untuk memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana perdagangan guna meningkatkan daya guna pasar desa sebagai motor penggerak perekonomian masyarakat perdesaan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur bahwa bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Bantul akan ditransfer ke APBDesa untuk membiayai rehabilitasi fisik pasar. Pasar Desa didefinisikan sebagai pasar tradisional yang dikelola dan dikembangkan oleh Pemerintah Desa. Pelaksanaan kegiatan wajib dilakukan melalui mekanisme swakelola oleh desa dengan pengawasan dari Dinas PPKBPMD selaku instansi pengampu tingkat kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama penggunaan anggaran adalah untuk pembenahan sarana fisik perdagangan dan infrastruktur penunjang dengan rincian sebagai berikut:

  1. Rehabilitasi fisik bangunan utama berupa kios dan los desa.
  2. Pembangunan sarana pendukung seperti kantor pasar, gudang, fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK), tempat parkir, mushola, sistem drainase, dan tempat pengelolaan sampah.
  3. Pemerintah Desa diperbolehkan mengalokasikan maksimal 3% (tiga persen) dari total bantuan untuk biaya operasional seperti alat tulis kantor, konsumsi rapat koordinasi, dan pembelian BBM.
  4. Seluruh kegiatan wajib dilaksanakan dalam tahun anggaran yang sama, dan jika tidak terlaksana, dana harus dikembalikan ke Kas Daerah pada tahun anggaran berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat dalam penggunaan dana agar tepat sasaran, serta aturan bagi desa yang sedang dalam masa transisi anggaran:

  • Dana bantuan dilarang keras digunakan untuk membeli mebelair, pakaian, tenda, barang pecah belah, atau membiayai kegiatan non-fisik seperti pelatihan, penyuluhan, dan study banding.
  • Pemerintah Desa dilarang mengubah lokasi proyek atau menginvestasikan dana tersebut di bank untuk mencari keuntungan bunga.
  • Bagi desa yang belum memasukkan anggaran ini ke dalam APBDesa, diperbolehkan menggunakan Peraturan Lurah atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa agar bantuan tetap dapat dicairkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.