| Tentang | PEDOMAN BANTUAN REHABILITASI PASAR DESA KEPADA PEMERINTAH DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 36 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BANTUAN REHABILITASI PASAR DESA |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2018 ditetapkan sebagai pedoman resmi dalam pemberian Bantuan Rehabilitasi Pasar Desa kepada Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang bertujuan untuk memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana perdagangan guna meningkatkan daya guna pasar desa sebagai motor penggerak perekonomian masyarakat perdesaan.
Dokumen ini mengatur bahwa bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Bantul akan ditransfer ke APBDesa untuk membiayai rehabilitasi fisik pasar. Pasar Desa didefinisikan sebagai pasar tradisional yang dikelola dan dikembangkan oleh Pemerintah Desa. Pelaksanaan kegiatan wajib dilakukan melalui mekanisme swakelola oleh desa dengan pengawasan dari Dinas PPKBPMD selaku instansi pengampu tingkat kabupaten.
Fokus utama penggunaan anggaran adalah untuk pembenahan sarana fisik perdagangan dan infrastruktur penunjang dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat batasan ketat dalam penggunaan dana agar tepat sasaran, serta aturan bagi desa yang sedang dalam masa transisi anggaran:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.