Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 74

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 74
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Evaluasi kinerja OPD

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2018 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 mengenai Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah. Dokumen hukum ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyempurnakan sistem penilaian kinerja instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar lebih objektif dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi masing-masing Perangkat Daerah.

Poin-Poin Utama

  • Peraturan ini melakukan pembaruan menyeluruh pada Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pedoman evaluasi.
  • Evaluasi kinerja dilakukan terhadap dua kelompok utama, yaitu kelompok Kecamatan dan kelompok Dinas/Badan/Kantor/Sekretariat DPRD/Sekretariat Daerah.
  • Penilaian dibagi ke dalam dua fase waktu utama, yakni evaluasi untuk Triwulan I sampai dengan III serta evaluasi komprehensif pada Triwulan IV.
  • Indikator penilaian mencakup aspek input (perencanaan), process (pelaksanaan), hingga outcome (capaian dan evaluasi hasil).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis penilaian diatur dengan rincian bobot dan poin sebagai berikut:

  1. Aspek Perencanaan (Bobot 25%): Fokus pada keselarasan DPA dengan dokumen RPJMD, Renstra, dan RKPD (15 poin) serta ketepatan penyusunan Rencana Operasional Pelaksanaan Kegiatan atau ROPK (10 poin).
  2. Aspek Pelaksanaan (Bobot 25% - 35%): Menitikberatkan pada realisasi fisik, realisasi keuangan, penyerapan anggaran belanja langsung per triwulan, serta pengumuman RUP dalam aplikasi SIRUP.
  3. Aspek Pelaporan (Bobot 15% - 25%): Penilaian atas ketepatan waktu laporan realisasi fisik dan keuangan melalui SIM serta laporan aset daerah.
  4. Aspek Capaian (Bobot 15% - 25%): Mengukur capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), evaluasi hasil Renja, dan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
  5. Aspek Evaluasi (Bobot 10%): Khusus pada Triwulan IV, dilakukan penilaian terhadap Nilai AKIP dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Perangkat Daerah dilarang mengabaikan batas waktu pelaporan; penyampaian laporan realisasi fisik dan keuangan setelah tanggal 10 bulan berikutnya akan diberikan skor minimal (1 poin).
  • Terdapat ketentuan pengurangan nilai bagi instansi yang memiliki deviasi antara realisasi dengan target fisik/keuangan sebesar 10% atau lebih.
  • Ketentuan khusus mengenai Fasilitasi ADD dan DD bagi Kecamatan, di mana ketepatan waktu pengajuan pencairan menjadi faktor penentu nilai dalam kriteria capaian.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan, yaitu 25 Juni 2018.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.