Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 9

Tentang PENUNJUKAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA CABANG BANTUL SEBAGAI PEMEGANG REKENING KAS UMUM DAERAH DAN PEMEGANG KAS UMUM DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukkan Bank BPD sebagai RKUD

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 09 Tahun 2017 merupakan regulasi yang menetapkan penunjukan mitra perbankan resmi untuk mengelola keuangan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan kas daerah dilakukan oleh lembaga perbankan yang sehat dan transparan sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah. Keputusan ini merupakan langkah administratif untuk menetapkan PT. Bank Pembangunan Daerah DIY Cabang Bantul sebagai pemegang rekening resmi pemerintah kabupaten guna mendukung kelancaran administrasi perbendaharaan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara spesifik mengatur penunjukan PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY) Cabang Bantul sebagai pemegang Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan pemegang kas umum daerah. Penunjukan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa bank tersebut merupakan perusahaan milik pemerintah daerah yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Dalam keputusan ini, ditetapkan bahwa nomor rekening resmi untuk kas daerah adalah 004.111.000207.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pihak bank yang ditunjuk memiliki tanggung jawab teknis dalam menjalankan fungsi cash management daerah dengan urutan prioritas tugas sebagai berikut:

  1. Menerima seluruh setoran kas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  2. Menyampaikan bukti setoran harian kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi.
  3. Menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Daerah untuk menyalurkan dana ke rekening SKPD atau pihak ketiga.
  4. Melakukan pemindahbukuan antar rekening kas daerah atas permohonan Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam rangka optimalisasi penempatan uang daerah.
  5. Melaksanakan rekonsiliasi data keuangan secara rutin dengan BKAD Kabupaten Bantul.
  6. Menyelenggarakan sistem penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, serta pembukuan dan pelaporan kas daerah secara terintegrasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Setiap transaksi pengeluaran dana dari kas daerah harus melalui mekanisme formal dan dilarang dilakukan tanpa adanya dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sah. Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku, di mana keputusan ini ditetapkan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2017. Selain itu, pihak bank wajib melaporkan seluruh aktivitas keluar-masuknya dana kepada pejabat yang memiliki otoritas dalam pengelolaan keuangan daerah agar terjaga akuntabilitasnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Januari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.