| Tentang | PENUNJUKAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA CABANG BANTUL SEBAGAI PEMEGANG REKENING KAS UMUM DAERAH DAN PEMEGANG KAS UMUM DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukkan Bank BPD sebagai RKUD |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 09 Tahun 2017 yang menetapkan mitra perbankan resmi untuk mengelola keuangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjuk bank yang sehat dan memiliki keterkaitan kepemilikan dengan pemerintah daerah guna bertindak sebagai pemegang Rekening Kas Umum Daerah.
Keputusan ini secara resmi menunjuk PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Bantul sebagai pemegang kas umum daerah. Dasar penunjukan ini adalah status bank tersebut sebagai Perseroan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, sehingga memenuhi syarat teknis dalam pengelolaan cash management daerah.
Bank yang ditunjuk memiliki tanggung jawab teknis yang harus dilaksanakan secara sistematis sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan nomor rekening resmi untuk Kas Umum Daerah Kabupaten Bantul yaitu 004.111.000207. Aturan ini memiliki sifat berlaku surut secara administratif, di mana meskipun ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2017, masa berlakunya dihitung sejak tanggal 1 Januari 2017 untuk menjamin kesinambungan pengelolaan anggaran tahun 2017.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Januari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.