Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 9

Tentang PENUNJUKAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA CABANG BANTUL SEBAGAI PEMEGANG REKENING KAS UMUM DAERAH DAN PEMEGANG KAS UMUM DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukkan Bank BPD sebagai RKUD

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 09 Tahun 2017 yang menetapkan mitra perbankan resmi untuk mengelola keuangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjuk bank yang sehat dan memiliki keterkaitan kepemilikan dengan pemerintah daerah guna bertindak sebagai pemegang Rekening Kas Umum Daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara resmi menunjuk PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Bantul sebagai pemegang kas umum daerah. Dasar penunjukan ini adalah status bank tersebut sebagai Perseroan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, sehingga memenuhi syarat teknis dalam pengelolaan cash management daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bank yang ditunjuk memiliki tanggung jawab teknis yang harus dilaksanakan secara sistematis sebagai berikut:

  1. Menerima setoran kas dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
  2. Menyampaikan bukti setor harian kepada BKAD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi;
  3. Memproses SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk pemindahbukuan dana kepada SKPD atau pihak ketiga;
  4. Melakukan pemindahbukuan antar rekening kas daerah berdasarkan instruksi BUD (Bendahara Umum Daerah);
  5. Melakukan rekonsiliasi data keuangan secara berkala dengan pemerintah daerah;
  6. Mengoperasikan sistem penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran kas secara terintegrasi;
  7. Menyusun pembukuan dan laporan keuangan atas pengelolaan kas tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan nomor rekening resmi untuk Kas Umum Daerah Kabupaten Bantul yaitu 004.111.000207. Aturan ini memiliki sifat berlaku surut secara administratif, di mana meskipun ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2017, masa berlakunya dihitung sejak tanggal 1 Januari 2017 untuk menjamin kesinambungan pengelolaan anggaran tahun 2017.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Januari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.