| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PDAM |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 03 Tahun 2017 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 07 Tahun 2014 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul. Perubahan ini ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan efisiensi pelayanan air minum di wilayah Kabupaten Bantul melalui penyesuaian struktur internal dan penambahan unit kerja baru.
Peraturan ini memuat perubahan mendasar pada susunan organisasi dan definisi operasional perusahaan, di antaranya:
Pelaksanaan organisasi PDAM diprioritaskan pada alur koordinasi dan pengawasan yang ketat dengan urutan tanggung jawab sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus yang wajib ditaati dalam tata kerja perusahaan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Januari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.