Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 3

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PDAM

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 03 Tahun 2017 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 07 Tahun 2014 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul. Perubahan ini ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan efisiensi pelayanan air minum di wilayah Kabupaten Bantul melalui penyesuaian struktur internal dan penambahan unit kerja baru.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat perubahan mendasar pada susunan organisasi dan definisi operasional perusahaan, di antaranya:

  • Penyempurnaan definisi Tenaga Ahli, Satuan Pengawas Intern (SPI), serta Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagai bagian dari layanan perusahaan.
  • Restrukturisasi Organ PDAM yang kini mencakup Bupati sebagai pemilik modal, Dewan Pengawas, Direktur, SPI, serta pembagian bagian administrasi dan teknik yang lebih spesifik.
  • Penambahan Sub Bagian AMDK di bawah Bagian Teknik untuk mengelola produksi dan penjualan air minum kemasan.
  • Pembagian wilayah layanan ke dalam tiga unit pengelola utama, yaitu Wilayah Timur, Wilayah Tengah, dan Wilayah Barat yang masing-masing membawahi beberapa sub unit di tingkat kecamatan/desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan organisasi PDAM diprioritaskan pada alur koordinasi dan pengawasan yang ketat dengan urutan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Bupati bertindak selaku pemilik modal tertinggi dalam struktur perusahaan.
  2. Satuan Pengawas Intern (SPI) memiliki kedudukan setingkat dengan Bagian dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur untuk melakukan pengawasan operasional bidang umum dan teknik.
  3. Unit Pengelola Wilayah dipimpin oleh Kepala Unit yang bertanggung jawab kepada Direktur dalam cakupan wilayah pelayanan tertentu.
  4. Sub Bagian AMDK memiliki fungsi teknis mulai dari penyusunan program kerja, pengelolaan produksi, pengendalian mutu, hingga strategi pemasaran dan distribusi produk ke pelanggan.
  5. Koordinasi antar Kepala Bagian dan Kepala Unit Pengelola dapat dilakukan atas perintah Direktur untuk menjamin efektivitas operasional perusahaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus yang wajib ditaati dalam tata kerja perusahaan:

  • Satuan Pengawas Intern dilarang mengabaikan prosedur pelaporan rutin dan berkala mengenai hasil pengawasan operasional kepada Direktur.
  • Setiap unit kerja wajib menjalankan tugasnya berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan untuk menjaga konsistensi mutu pelayanan.
  • Struktur organisasi baru yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu sejak awal Januari 2017, dan menggantikan ketentuan lama yang bertentangan dengan aturan baru ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Januari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.