| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 85 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 September 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 September 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TMMD |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2017 yang berisi perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan pedoman pemberian bantuan keuangan bagi program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM) agar pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang lebih optimal.
Perubahan dalam peraturan ini memfokuskan pada penambahan aspek legalitas terkait masa pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran melalui beberapa poin berikut:
Peraturan ini memberikan prioritas pada penyelesaian pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat aturan tegas bagi desa yang gagal memanfaatkan dana bantuan tersebut sesuai batas waktu perpanjangan yang diberikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 September 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.