| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 85 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 September 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 September 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TMMD |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai pedoman pemberian Bantuan Keuangan untuk program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan aturan agar pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang lebih optimal.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada penyisipan Bab VA mengenai Ketentuan Peralihan serta penyisipan Pasal 18 A di antara Pasal 18 dan Pasal 19. Perubahan ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa yang mengalami kendala dalam menyelesaikan penyerapan anggaran atau pelaksanaan kegiatan fisik dalam satu periode tahun anggaran.
Prioritas peraturan ini adalah memastikan keberlanjutan pembangunan desa melalui mekanisme perpanjangan waktu pelaksanaan sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat ketentuan tegas mengenai tanggung jawab keuangan desa:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 September 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.