Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 85

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 85
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 September 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 September 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TMMD

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2017 yang berisi perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan pedoman pemberian bantuan keuangan bagi program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM) agar pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang lebih optimal.

Poin-Poin Utama

Perubahan dalam peraturan ini memfokuskan pada penambahan aspek legalitas terkait masa pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran melalui beberapa poin berikut:

  • Penyisipan Bab VA mengenai Ketentuan Peralihan di antara Bab V dan Bab VI peraturan asli.
  • Penyisipan Pasal 18 A yang mengatur mekanisme teknis apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan atau penggunaan dana bantuan keuangan.
  • Pemberian payung hukum bagi Pemerintah Desa untuk melanjutkan kegiatan yang belum selesai melampaui satu tahun anggaran tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini memberikan prioritas pada penyelesaian pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Desa yang tidak dapat menyelesaikan belanja dan kegiatan dana Bantuan TMMD-KBPM pada tahun anggaran 2017, diberikan kelonggaran untuk melaksanakan dan menyelesaikannya pada tahun anggaran 2018.
  2. Ketentuan ini dimaksudkan agar proyek infrastruktur atau program pemberdayaan di desa tidak terbengkalai akibat kendala waktu di akhir tahun.
  3. Pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme budgeting yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan tegas bagi desa yang gagal memanfaatkan dana bantuan tersebut sesuai batas waktu perpanjangan yang diberikan:

  • Apabila desa tetap tidak dapat menyelesaikan belanja dan kegiatan dana Bantuan TMMD-KBPM tahun anggaran 2017 hingga akhir tahun anggaran 2018, maka desa dilarang menggunakan dana tersebut di tahun berikutnya.
  • Pemerintah Desa wajib menyetorkan kembali sisa dana tersebut ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2019.
  • Aturan ini bersifat mengikat sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif atas penggunaan grant atau bantuan keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 September 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.