Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 85

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 85
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 September 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 September 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TMMD

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2017 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman pemberian bantuan keuangan untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM) di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan aturan agar pelaksanaan kegiatan mencapai daya guna dan hasil guna yang lebih optimal bagi masyarakat desa.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada penyisipan satu bab baru, yaitu BAB VA mengenai Ketentuan Peralihan, serta penyisipan Pasal 18 A. Perubahan ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah desa dalam mengelola sisa waktu pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran bantuan TMMD-KBPM yang belum terselesaikan pada tahun anggaran berjalan agar tidak terjadi kendala administratif di kemudian hari.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama peraturan ini adalah memastikan keberlanjutan pembangunan fisik maupun non-fisik di desa melalui skema bantuan TNI. Adapun ketentuan teknis yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Desa yang tidak dapat menyelesaikan belanja dan kegiatan dana bantuan TMMD-KBPM pada tahun anggaran 2017, diberikan dispensasi untuk melaksanakan dan menyelesaikannya pada tahun anggaran 2018.
  2. Penyelesaian kegiatan tersebut merupakan prioritas guna memastikan manfaat pembangunan benar-benar diterima oleh masyarakat desa setempat.
  3. Seluruh proses pelaksanaan tetap harus mengikuti pedoman teknis yang diatur dalam peraturan induk guna menjaga akuntabilitas keuangan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan tegas terkait pengembalian dana kepada negara sebagai berikut:

  • Desa yang hingga akhir tahun anggaran 2018 tetap tidak dapat menyelesaikan belanja dan kegiatan dari dana bantuan TMMD-KBPM tahun anggaran 2017, dilarang menyimpan atau menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain.
  • Pemerintah Desa memiliki kewajiban hukum untuk menyetorkan kembali dana yang tidak terserap tersebut ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Penyetoran kembali dana sisa tersebut wajib dilakukan pada tahun anggaran 2019.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 September 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.