Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 85

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 85
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 September 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 September 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TMMD

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai pedoman pemberian Bantuan Keuangan untuk program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan aturan agar pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang lebih optimal.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada penyisipan Bab VA mengenai Ketentuan Peralihan serta penyisipan Pasal 18 A di antara Pasal 18 dan Pasal 19. Perubahan ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa yang mengalami kendala dalam menyelesaikan penyerapan anggaran atau pelaksanaan kegiatan fisik dalam satu periode tahun anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas peraturan ini adalah memastikan keberlanjutan pembangunan desa melalui mekanisme perpanjangan waktu pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Desa yang tidak dapat menyelesaikan belanja dan kegiatan yang bersumber dari dana bantuan TMMD-KBPM pada tahun anggaran 2017, diberikan izin untuk melaksanakan dan menyelesaikannya pada tahun anggaran 2018.
  2. Pelaksanaan pada tahun berikutnya tersebut tetap harus mengacu pada standar teknis dan pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam master plan kegiatan desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan tegas mengenai tanggung jawab keuangan desa:

  • Desa dilarang membiarkan dana bantuan tidak terpakai tanpa penyelesaian kegiatan melampaui batas waktu yang telah diperpanjang.
  • Apabila sampai dengan akhir tahun anggaran 2018 desa tetap tidak dapat menyelesaikan belanja dan kegiatan dana bantuan tahun 2017 tersebut, maka desa wajib menyetorkan kembali dana dimaksud ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Penyetoran kembali sisa dana ke kas daerah tersebut wajib dilakukan pada tahun anggaran 2019.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 September 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.