Ringkasan Umum
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2017 yang menetapkan pembentukan pengurus Forum Anak Bantul untuk periode tahun 2017. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan kebutuhan anak akan lingkungan yang layak, sehingga proses tumbuh kembang anak di wilayah Kabupaten Bantul dapat berjalan secara optimal dan terjamin dengan baik.
Poin-Poin Utama
Keputusan ini mengatur mengenai struktur organisasi dan mandat yang diberikan kepada forum tersebut sebagai wadah partisipasi anak. Poin-poin utama yang diatur antara lain:
- Melakukan sosialisasi masif mengenai pencegahan tindak kekerasan kepada teman sebaya.
- Keterlibatan aktif pengurus dalam perencanaan kebijakan, program, serta kegiatan perlindungan anak secara umum maupun perlindungan khusus.
- Berperan sebagai penyedia informasi atau informan utama terkait kejadian tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar anak.
- Mengoordinasikan aspirasi, kebutuhan, dan keinginan anak korban kekerasan kepada mitra kerja dari sektor-sektor terkait.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pelaksanaan tugas dan fungsi Forum Anak ini dijalankan dengan urutan prioritas dan pembagian peran teknis sebagai berikut:
- Ketua Umum bertanggung jawab penuh terhadap seluruh program dan wajib melaporkan evaluasi kegiatan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Ketua Pelaksana fokus pada aspek operasional, mulai dari perencanaan, pemantauan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
- Tugas teknis dibagi ke dalam beberapa divisi khusus, seperti Divisi Media dan Humas, Pendidikan, Perlindungan, Partisipasi, serta Lingkungan Hidup dan Kesehatan.
- Prioritas partisipasi ditekankan pada keterlibatan pengurus dalam kegiatan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) untuk menyuarakan aspirasi anak kepada pemerintah daerah.
- Segala pembiayaan operasional untuk pelaksanaan forum ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun 2017.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan peraturan ini:
- Susunan personalia kepengurusan terdiri dari unsur pelajar (Siswa SMA) sebagai pelaksana aktif dan unsur pejabat daerah sebagai pelindung, pengarah, serta pembina.
- Divisi Perlindungan memiliki ketentuan khusus untuk bekerja sama dengan pusat pelayanan terpadu Arum Dalu dalam hal pelaporan kasus kekerasan terhadap anak.
- Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2017.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.