Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 12

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dokumen hukum ini diterbitkan untuk melakukan penyempurnaan dan harmonisasi ketentuan pajak daerah sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pembatalan beberapa poin aturan lama agar sesuai dengan dinamika hukum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memperbarui definisi serta kategori beberapa jenis pajak untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, di antaranya:

  • Pajak Hotel kini mencakup rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
  • Pajak Restoran meliputi fasilitas penyedia makanan/minuman termasuk jasa boga atau katering.
  • Pajak Hiburan mencakup berbagai jenis tontonan, permainan ketangkasan, hingga pusat kebugaran (fitness center).
  • Pembaruan istilah administratif perpajakan seperti SPTPD, SSPD, SKPD, dan STPD untuk proses pelaporan dan penagihan pajak yang lebih sistematis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur besaran tarif pajak secara spesifik berdasarkan kategori dan skala kegiatan sebagai berikut:

  1. Tarif Pajak Hiburan untuk tontonan film sebesar 25%, sedangkan diskotik, karaoke, klab malam, dan spa dikenakan tarif tertinggi sebesar 75%.
  2. Kegiatan hiburan kesenian, musik, dan kontes kecantikan memiliki tarif berjenjang: kelas lokal sebesar 0%, kelas nasional 10% sampai 20%, dan kelas internasional 15% sampai 30%.
  3. Permainan biliar dan boling dikenakan pajak 20% jika menggunakan Air Conditioner (AC) dan 15% jika tidak menggunakan AC.
  4. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20% dari nilai jual hasil pengambilan yang berpedoman pada harga standar Gubernur.
  5. Dasar pengenaan Pajak Air Tanah dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pengecualian pajak dan klasifikasi tertentu untuk mendukung pelestarian budaya:

  • Pagelaran kesenian rakyat/tradisional dalam rangka pelestarian budaya daerah dan pagelaran bernuansa keagamaan (religious) tidak termasuk sebagai objek pajak hiburan.
  • Pameran yang bersifat non-komersial diberikan tarif khusus sebesar 0%.
  • Segala kesalahan tulis atau hitung dalam surat ketetapan pajak dapat diajukan pembetulan melalui Surat Keputusan Pembetulan.
  • Wajib Pajak yang merasa keberatan atas hasil ketetapan dapat mengajukan keberatan atau banding sesuai dengan prosedur peradilan pajak yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.