| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH |
Dokumen ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai Pajak Daerah. Tujuan utama penetapan aturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan ketentuan hukum agar selaras dengan keputusan Menteri Dalam Negeri serta mengikuti dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang sistematis.
Peraturan ini memperbarui berbagai definisi teknis dan cakupan objek pajak di wilayah Kabupaten Bantul agar lebih relevan dengan kondisi lapangan. Beberapa perubahan mendasar meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan struktur tarif pajak yang bervariasi berdasarkan jenis kegiatan dan skala penyelenggaraannya sebagai berikut:
Terdapat pengecualian dan aturan khusus guna mendukung pelestarian budaya serta kepentingan publik:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.