| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH |
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dokumen hukum ini diterbitkan untuk melakukan penyempurnaan dan harmonisasi ketentuan pajak daerah sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pembatalan beberapa poin aturan lama agar sesuai dengan dinamika hukum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan ini memperbarui definisi serta kategori beberapa jenis pajak untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, di antaranya:
Pemerintah daerah mengatur besaran tarif pajak secara spesifik berdasarkan kategori dan skala kegiatan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai pengecualian pajak dan klasifikasi tertentu untuk mendukung pelestarian budaya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.