Ringkasan Umum
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Status peraturan ini adalah peraturan perubahan yang bertujuan untuk menyempurnakan dan menyelaraskan ketentuan pajak daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pembatalan beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan yang sistematis.
Poin-Poin Utama
Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian definisi operasional dan klasifikasi objek pajak, antara lain:
- Penyempurnaan definisi Hotel yang kini secara tegas mencakup rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
- Revisi objek Pajak Hiburan yang diperinci mulai dari tontonan film, kontes kecantikan, pameran, hingga kategori jasa pijat dan kebugaran (fitness center).
- Penegasan definisi Wajib Pajak sebagai orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan local tax.
- Penyelarasan tata cara Pemungutan Pajak melalui berbagai dokumen administrasi seperti Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Prioritas & Ketentuan Teknis
Fokus utama dalam peraturan ini adalah pengaturan tarif pajak yang lebih spesifik berdasarkan kategori dan skala kegiatan, yaitu:
- Tarif Pajak Hiburan: Tontonan film ditetapkan sebesar 25%, sementara kategori diskotik, karaoke, klab malam, panti pijat, dan mandi uap/spa dikenakan tarif tertinggi sebesar 75%.
- Dukungan Kesenian Lokal: Pagelaran kesenian, tari, musik, dan busana berkelas lokal/tradisional diberikan tarif 0%, sedangkan kelas nasional 10% dan internasional 15%.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Tarif ditetapkan sebesar 20% dengan dasar pengenaan berupa nilai jual hasil pengambilan yang merujuk pada harga standar Gubernur.
- Pajak Air Tanah: Dasar pengenaannya adalah Nilai Perolehan Air Tanah yang mempertimbangkan jenis sumber, lokasi, tujuan pemanfaatan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan.
- Pajak Hiburan Lainnya: Permainan bilyar dan boling yang menggunakan Air Conditioner (AC) dikenakan 20%, sedangkan yang tidak menggunakan AC sebesar 15%.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat beberapa pengecualian dan ketentuan khusus yang wajib diperhatikan oleh masyarakat dan pelaku usaha:
- Pengecualian Objek: Pagelaran kesenian rakyat atau tradisional dalam rangka pelestarian budaya serta pagelaran yang bernuansa keagamaan (religious) dilarang untuk dipungut pajak hiburan.
- Ketentuan Sanksi: Keterlambatan atau kekurangan pembayaran akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang mencakup sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
- Masa Pajak: Jangka waktu perhitungan pajak adalah 1 (satu) bulan kalender, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati dengan batas maksimal 3 (tiga) bulan.
- Penyidikan: Terdapat kewenangan penyidikan bagi pejabat pegawai negeri sipil tertentu untuk melakukan tindakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.