Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 12

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Status peraturan ini adalah peraturan perubahan yang bertujuan untuk menyempurnakan dan menyelaraskan ketentuan pajak daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pembatalan beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan yang sistematis.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian definisi operasional dan klasifikasi objek pajak, antara lain:

  • Penyempurnaan definisi Hotel yang kini secara tegas mencakup rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
  • Revisi objek Pajak Hiburan yang diperinci mulai dari tontonan film, kontes kecantikan, pameran, hingga kategori jasa pijat dan kebugaran (fitness center).
  • Penegasan definisi Wajib Pajak sebagai orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan local tax.
  • Penyelarasan tata cara Pemungutan Pajak melalui berbagai dokumen administrasi seperti Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam peraturan ini adalah pengaturan tarif pajak yang lebih spesifik berdasarkan kategori dan skala kegiatan, yaitu:

  1. Tarif Pajak Hiburan: Tontonan film ditetapkan sebesar 25%, sementara kategori diskotik, karaoke, klab malam, panti pijat, dan mandi uap/spa dikenakan tarif tertinggi sebesar 75%.
  2. Dukungan Kesenian Lokal: Pagelaran kesenian, tari, musik, dan busana berkelas lokal/tradisional diberikan tarif 0%, sedangkan kelas nasional 10% dan internasional 15%.
  3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Tarif ditetapkan sebesar 20% dengan dasar pengenaan berupa nilai jual hasil pengambilan yang merujuk pada harga standar Gubernur.
  4. Pajak Air Tanah: Dasar pengenaannya adalah Nilai Perolehan Air Tanah yang mempertimbangkan jenis sumber, lokasi, tujuan pemanfaatan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan.
  5. Pajak Hiburan Lainnya: Permainan bilyar dan boling yang menggunakan Air Conditioner (AC) dikenakan 20%, sedangkan yang tidak menggunakan AC sebesar 15%.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa pengecualian dan ketentuan khusus yang wajib diperhatikan oleh masyarakat dan pelaku usaha:

  • Pengecualian Objek: Pagelaran kesenian rakyat atau tradisional dalam rangka pelestarian budaya serta pagelaran yang bernuansa keagamaan (religious) dilarang untuk dipungut pajak hiburan.
  • Ketentuan Sanksi: Keterlambatan atau kekurangan pembayaran akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang mencakup sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
  • Masa Pajak: Jangka waktu perhitungan pajak adalah 1 (satu) bulan kalender, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati dengan batas maksimal 3 (tiga) bulan.
  • Penyidikan: Terdapat kewenangan penyidikan bagi pejabat pegawai negeri sipil tertentu untuk melakukan tindakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.