Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 12

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai Pajak Daerah. Tujuan utama penetapan aturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan ketentuan hukum agar selaras dengan keputusan Menteri Dalam Negeri serta mengikuti dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang sistematis.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memperbarui berbagai definisi teknis dan cakupan objek pajak di wilayah Kabupaten Bantul agar lebih relevan dengan kondisi lapangan. Beberapa perubahan mendasar meliputi:

  • Pajak Hotel kini mencakup definisi yang lebih luas, termasuk rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
  • Pajak Restoran dan Hiburan diperjelas kategorinya, termasuk penyediaan jasa boga atau katering.
  • Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai dasar pengenaan pajak dengan mempertimbangkan faktor lingkungan, lokasi, dan volume pemakaian.
  • Penyempurnaan instrumen administrasi seperti SPTPD, SKPDKB, dan SSPD untuk efektivitas pemungutan pajak daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan struktur tarif pajak yang bervariasi berdasarkan jenis kegiatan dan skala penyelenggaraannya sebagai berikut:

  1. Tarif Pajak Hiburan untuk tontonan film ditetapkan sebesar 25%.
  2. Penyelenggaraan hiburan kesenian, musik, dan busana dikelompokkan berdasarkan kelas: Lokal (0%), Nasional (10%), dan Internasional (15%).
  3. Tarif tertinggi dikenakan pada diskotik, karaoke, klub malam, panti pijat, dan spa yakni sebesar 75%.
  4. Pajak untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan seragam sebesar 20% dari nilai jual hasil pengambilan.
  5. Permainan bilyar dan boling yang menggunakan pendingin ruangan (AC) dikenakan tarif 20%, sedangkan yang tidak menggunakan AC sebesar 15%.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat pengecualian dan aturan khusus guna mendukung pelestarian budaya serta kepentingan publik:

  • Pembebasan Pajak: Pagelaran kesenian rakyat atau tradisional untuk tujuan pelestarian budaya daerah dan kegiatan bernuansa keagamaan (religious) tidak dikenakan pajak hiburan.
  • Penyelenggaraan pameran yang bersifat non-komersial diberikan tarif khusus sebesar 0%.
  • Penghitungan dasar pajak mineral wajib berpedoman pada harga standar yang ditetapkan secara resmi oleh Gubernur.
  • Segala bentuk penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah akan dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.