Ringkasan Umum
Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 mengenai perizinan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan. Tujuan utama penetapan aturan ini adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan pusat, terutama terkait penghapusan kewajiban Izin Gangguan (HO) guna mempercepat proses kemudahan berusaha di Kabupaten Bantul.
Poin-Poin Utama
Peraturan ini mengatur definisi teknis dan prosedur perizinan bagi pelaku usaha yang meliputi beberapa instrumen hukum utama:
- Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan Industri (IPI) bagi setiap kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang jadi atau jasa industri.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai legalitas utama dalam transaksi barang atau jasa yang berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai catatan resmi pendaftaran entitas bisnis dan sarana penyimpanan barang.
- Ketentuan mengenai Waralaba, termasuk pendaftaran prospektus dan perjanjian melalui Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pelaksanaan operasional industri dan perdagangan diatur dengan kriteria teknis dan urutan prioritas sebagai berikut:
- Zonasi Lokasi: Perusahaan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. Pengecualian diberikan jika kaveling industri habis, merupakan industri kecil/menengah non-polutan, atau memerlukan lokasi khusus sesuai rencana tata ruang.
- Klasifikasi Industri:
- Industri Kecil: Mempekerjakan maksimal 19 tenaga kerja dengan nilai investasi kurang dari 1 miliar rupiah.
- Industri Menengah: Mempekerjakan maksimal 19 tenaga kerja dengan investasi minimal 1 miliar rupiah, atau minimal 20 tenaga kerja dengan investasi maksimal 15 miliar rupiah.
- Kapasitas Produksi: Izin Perluasan Industri (IPI) wajib dimiliki jika terjadi penambahan kapasitas produksi melebihi 30 persen dari kapasitas awal yang telah diizinkan.
- Penggolongan Gudang: Gudang tertutup dibagi menjadi empat kategori (Golongan A sampai D) berdasarkan luas bangunan (mulai dari 100 meter persegi) dan kapasitas penyimpanan dalam meter kubik atau ton.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat batasan dan kewajiban ketat bagi pemegang izin untuk menjamin keteraturan iklim usaha:
- Kewajiban Lingkungan: Pemilik izin wajib menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah pencemaran lingkungan dengan melaksanakan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai skala industrinya.
- Pelaporan Berkala: Pemegang izin wajib menyampaikan informasi industri secara berkala setiap 12 bulan sekali paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
- Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dikenakan sanksi bertahap yang meliputi:
- Peringatan tertulis maksimal 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan.
- Pembekuan izin untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.
- Pencabutan izin usaha secara permanen jika pelanggaran tetap berlanjut.
- Aturan Perubahan: Setiap perubahan nama, alamat, atau penanggung jawab perusahaan wajib dilaporkan secara tertulis dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak perubahan ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.