Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 16

Tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2018 merupakan regulasi baru yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemakaman di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin hak asasi setiap warga dalam mendapatkan pemakaman yang layak serta untuk menata ketersediaan lahan pemakaman yang semakin terbatas akibat pertumbuhan penduduk dan perluasan kawasan permukiman. Fokus utama peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, pengelolaan, dan pengawasan tempat pemakaman agar selaras dengan tata ruang dan aspek sosial budaya masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian jenis pemakaman serta tanggung jawab pengelolaannya sebagai berikut:

  • Tempat Pemakaman Umum (TPU): Areal yang disediakan untuk semua orang tanpa membedakan agama dan golongan, dikelola oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
  • Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU): Disediakan oleh badan sosial atau keagamaan dengan izin khusus.
  • Tempat Pemakaman Khusus: Area makam yang memiliki nilai sejarah atau kebudayaan.
  • Tanah Makam Fasilitas: Lahan makam yang wajib disediakan oleh pengembang perumahan sebagai bagian dari prasarana sosial.
  • Krematorium: Tempat pembakaran jenazah yang pengelolaannya wajib memiliki izin resmi dari Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur standar teknis pemakaman untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Setiap jenazah berhak dimakamkan atau diperabukan sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya.
  2. Ukuran standar petak makam ditetapkan maksimal panjang 250 cm, lebar 150 cm, dengan kedalaman minimal 150 cm.
  3. Jarak antar makam ditetapkan maksimal 50 cm untuk efisiensi lahan.
  4. Pemerintah Daerah memprioritaskan pemakaman bagi orang terlantar yang biayanya sepenuhnya dibebankan pada anggaran daerah.
  5. Penyediaan lokasi makam harus menghindari tanah subur, tidak berada di zona padat penduduk, dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
  6. Pemanfaatan fasilitas pemakaman milik pemerintah dikenakan retribusi daerah, sedangkan pada tingkat desa dapat dikenakan pungutan desa sesuai peraturan desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan sanksi hukum untuk menjamin kepatuhan penyelenggara makam, yaitu:

  • Pengelolaan TPBU dan krematorium dilarang keras bersifat komersial atau mencari keuntungan semata.
  • Pengembang perumahan dilarang mengabaikan kewajiban penyediaan lahan makam yang harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
  • Pelanggaran terhadap izin lokasi dan kewajiban penyediaan fasilitas makam diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Makam yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku dan belum memiliki izin wajib menyesuaikan serta mengajukan izin paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.