Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 16

Tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemakaman merupakan regulasi yang ditetapkan untuk memberikan pedoman pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan tempat pemakaman di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai respon atas pertumbuhan penduduk dan permukiman yang membutuhkan penyediaan ruang pemakaman yang layak dengan tetap memperhatikan aspek keagamaan, sosial budaya, serta rencana tata ruang wilayah. Status peraturan ini adalah aturan dasar yang menjamin hak asasi setiap orang untuk mendapatkan pemakaman yang layak sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian kategori tempat pemakaman serta tanggung jawab pengelolaannya sebagai berikut:

  • Tempat Pemakaman Umum (TPU): Areal tanah yang disediakan untuk pemakaman setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
  • Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU): Areal tanah yang dikelola oleh badan sosial dan/atau badan keagamaan.
  • Krematorium: Tempat pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah.
  • Tanah Makam Fasilitas: Lahan makam yang wajib disediakan oleh pengembang perumahan sebagai bagian dari fasilitas penunjang sosial.
  • Perizinan: Lokasi untuk TPBU, tanah wakaf pemakaman, dan krematorium wajib mendapatkan izin dari Bupati dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis tata ruang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan standar teknis pelaksanaan pemakaman untuk menjaga ketertiban dan efisiensi penggunaan lahan melalui ketentuan berikut:

  1. Ukuran tanah makam untuk setiap jenazah ditetapkan maksimal panjang 250 cm dan lebar 150 cm, dengan kedalaman minimal 150 cm.
  2. Jarak antar makam ditentukan tidak lebih dari 50 cm.
  3. Bupati dapat menetapkan ukuran tanah makam yang melebihi standar jika diperlukan untuk kepentingan pemakaman masal.
  4. Pemerintah Daerah wajib mengurus dan menyelenggarakan pemakaman bagi orang terlantar atas beban anggaran Pemerintah Daerah.
  5. Penetapan lokasi pemakaman harus menghindari penggunaan tanah yang subur dan memperhatikan keserasian serta keselarasan lingkungan hidup.
  6. Pemanfaatan TPU yang dikelola Pemerintah Daerah dikenakan retribusi, sedangkan yang dikelola Desa dapat dikenakan pungutan desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan sanksi tegas guna menjamin fungsi sosial dari tempat pemakaman serta kepatuhan para pihak:

  • Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) dan krematorium dilarang bersifat komersial.
  • Pengembang perumahan wajib menyerahkan lahan pemakaman yang disediakan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
  • Setiap orang yang melanggar ketentuan perizinan lokasi atau kewajiban penyediaan makam oleh pengembang diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Bagi TPBU atau krematorium yang sudah berdiri sebelum peraturan ini berlaku namun belum memiliki izin, wajib mengajukan izin paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.