| Tentang | PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemakaman merupakan regulasi yang ditetapkan untuk memberikan pedoman pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan tempat pemakaman di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai respon atas pertumbuhan penduduk dan permukiman yang membutuhkan penyediaan ruang pemakaman yang layak dengan tetap memperhatikan aspek keagamaan, sosial budaya, serta rencana tata ruang wilayah. Status peraturan ini adalah aturan dasar yang menjamin hak asasi setiap orang untuk mendapatkan pemakaman yang layak sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya.
Dokumen ini mengatur pembagian kategori tempat pemakaman serta tanggung jawab pengelolaannya sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan standar teknis pelaksanaan pemakaman untuk menjaga ketertiban dan efisiensi penggunaan lahan melalui ketentuan berikut:
Terdapat beberapa batasan dan sanksi tegas guna menjamin fungsi sosial dari tempat pemakaman serta kepatuhan para pihak:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.