| Tentang | PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2018 merupakan regulasi baru yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemakaman di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin hak asasi setiap warga dalam mendapatkan pemakaman yang layak serta untuk menata ketersediaan lahan pemakaman yang semakin terbatas akibat pertumbuhan penduduk dan perluasan kawasan permukiman. Fokus utama peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, pengelolaan, dan pengawasan tempat pemakaman agar selaras dengan tata ruang dan aspek sosial budaya masyarakat.
Dokumen ini merinci pembagian jenis pemakaman serta tanggung jawab pengelolaannya sebagai berikut:
Pemerintah mengatur standar teknis pemakaman untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat batasan dan sanksi hukum untuk menjamin kepatuhan penyelenggara makam, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.