Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 16

Tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2018 mengatur tentang Penyelenggaraan Pemakaman sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menjamin hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang berfungsi sebagai pedoman pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan tempat pemakaman seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan ruang terbuka. Ruang lingkup peraturan ini mencakup penyediaan tempat makam, pengelolaan perizinan, hingga ketentuan teknis pelaksanaan pemakaman di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Tempat Pemakaman Umum (TPU) adalah lahan yang disediakan untuk pemakaman tanpa membedakan agama dan golongan, dikelola oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
  • Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) dikelola oleh badan sosial atau badan keagamaan setelah mendapatkan izin dari Bupati.
  • Tempat Pemakaman Khusus merupakan areal makam yang memiliki nilai sejarah atau kebudayaan tertentu.
  • Tanah Makam Fasilitas wajib disediakan oleh pengembang perumahan sebagai bagian dari pemenuhan fasilitas penunjang sosial bagi penghuni perumahan.
  • Krematorium diatur sebagai sarana pembakaran jenazah yang harus dikelola oleh badan hukum atau yayasan yang memiliki akta pendirian resmi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Standar ukuran tanah makam ditetapkan dengan panjang maksimal 250 cm, lebar 150 cm, kedalaman minimal 150 cm, dan jarak antar petak makam maksimal 50 cm.
  2. Bupati dapat menetapkan ukuran tanah makam yang melebihi standar untuk kepentingan pemakaman masal.
  3. Penetapan lokasi makam harus sesuai dengan rencana tata ruang, menghindari tanah subur, serta mencegah perusakan lingkungan hidup.
  4. Pemanfaatan TPU milik Pemerintah Daerah dikenakan retribusi, sementara makam milik desa dapat dikenakan pungutan desa berdasarkan peraturan desa.
  5. Pemerintah Daerah memprioritaskan penyelenggaraan pemakaman bagi orang terlantar yang biayanya dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat larangan tegas dan ketentuan peralihan sebagai berikut:

  • Pengelolaan TPBU dan krematorium dilarang keras bersifat komersial atau bertujuan mencari keuntungan finansial semata.
  • Pelanggaran terhadap izin lokasi atau kewajiban pengembang dalam menyediakan lahan makam diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,00.
  • Denda hasil pelanggaran dikategorikan sebagai penerimaan negara atau daerah.
  • Tempat pemakaman yang sudah berdiri sebelum peraturan ini diundangkan namun belum berizin, wajib mengajukan izin paling lambat 1 (satu) tahun sejak 2018.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.