Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 101

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG DISIPLIN APARATUR DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 101
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Peraturan Bupati tentang Disiplin Aparatur Desa

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Kedua atas peraturan mengenai disiplin aparatur desa. Tujuan utama penetapan aturan ini adalah untuk menjamin tegaknya netralitas seluruh aparatur desa dalam pelaksanaan pemilihan Lurah Desa secara serentak agar berlangsung sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mempertegas batasan perilaku dan sanksi bagi Pamong Desa serta staf honorer desa. Terdapat perubahan pada pasal-pasal krusial yang mengatur tentang larangan bagi aparatur desa serta tata cara pemberian sanksi administratif jika terjadi pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan agar tata kelola pemerintahan desa tetap profesional dan tidak terintervensi kepentingan politik tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penegakan disiplin diprioritaskan melalui mekanisme sanksi administratif yang terukur. Tahapan pemberian sanksi oleh Lurah Desa mengikuti urutan berikut:

  1. Pemberian teguran lisan;
  2. Pemberian teguran tertulis pertama;
  3. Pemberian teguran tertulis kedua;
  4. Pemberian teguran tertulis ketiga yang tembusannya disampaikan kepada Camat.

Terdapat ketentuan teknis berupa tenggang waktu 15 hari kalender di setiap tahapan teguran. Jika teguran ketiga tetap tidak diindahkan, maka aparatur yang bersangkutan dapat diberhentikan setelah Lurah Desa berkonsultasi dengan Camat untuk mendapatkan rekomendasi resmi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa larangan utama dan ketentuan khusus yang wajib ditaati oleh aparatur desa meliputi:

  • Dilarang menjadi pengurus partai politik atau anggota organisasi terlarang;
  • Dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, maupun kampanye pemilihan Lurah Desa;
  • Wajib menjaga sikap netral dalam setiap tahapan pemilihan Lurah Desa;
  • Dilarang meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut (secara akumulatif dalam 1 tahun) tanpa alasan yang sah;
  • Dilarang melakukan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) atau menerima imbalan yang memengaruhi keputusan jabatan.

Pelanggaran terhadap netralitas kampanye dan ketidakhadiran selama 60 hari dapat berujung pada pemberhentian langsung setelah melalui prosedur konsultasi dengan Camat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Oktober 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.