| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG DISIPLIN APARATUR DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 101 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua Peraturan Bupati tentang Disiplin Aparatur Desa |
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Kedua atas peraturan mengenai disiplin aparatur desa. Tujuan utama penetapan aturan ini adalah untuk menjamin tegaknya netralitas seluruh aparatur desa dalam pelaksanaan pemilihan Lurah Desa secara serentak agar berlangsung sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Peraturan ini mempertegas batasan perilaku dan sanksi bagi Pamong Desa serta staf honorer desa. Terdapat perubahan pada pasal-pasal krusial yang mengatur tentang larangan bagi aparatur desa serta tata cara pemberian sanksi administratif jika terjadi pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan agar tata kelola pemerintahan desa tetap profesional dan tidak terintervensi kepentingan politik tertentu.
Penegakan disiplin diprioritaskan melalui mekanisme sanksi administratif yang terukur. Tahapan pemberian sanksi oleh Lurah Desa mengikuti urutan berikut:
Terdapat ketentuan teknis berupa tenggang waktu 15 hari kalender di setiap tahapan teguran. Jika teguran ketiga tetap tidak diindahkan, maka aparatur yang bersangkutan dapat diberhentikan setelah Lurah Desa berkonsultasi dengan Camat untuk mendapatkan rekomendasi resmi.
Beberapa larangan utama dan ketentuan khusus yang wajib ditaati oleh aparatur desa meliputi:
Pelanggaran terhadap netralitas kampanye dan ketidakhadiran selama 60 hari dapat berujung pada pemberhentian langsung setelah melalui prosedur konsultasi dengan Camat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Oktober 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.