Ringkasan Umum
Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2018 yang mengatur tentang tata cara pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Kampung Umum (PKU) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan bahwa pemasangan lampu jalan memenuhi syarat standar teknis dan keamanan guna menunjang keselamatan, ketertiban, serta keindahan lingkungan. Fokus utama aturan ini adalah memberikan payung hukum bagi alokasi hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan untuk penyediaan fasilitas penerangan yang bertanggung jawab.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini merinci mekanisme pengelolaan yang melibatkan pemerintah daerah dan peran serta masyarakat sebagai berikut:
- Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah lampu yang dipasang untuk menerangi jalan negara, provinsi, kabupaten, hingga jalan desa yang pengadaan dan pemeliharaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- Penerangan Kampung Umum (PKU) adalah lampu di lingkungan kampung yang pemasangan dan pemeliharaannya dilakukan oleh Rukun Tetangga (RT) secara swadaya, namun biaya listriknya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui mekanisme perizinan.
- Seluruh kegiatan pengelolaan PJU meliputi tahap perencanaan, pemasangan, pengoperasian, hingga pembayaran rekening listrik yang dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
- Masyarakat atau pihak ketiga yang ingin memasang PJU secara swadaya wajib mengajukan permohonan kepada Bupati dan mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pelaksanaan teknis di lapangan diatur dengan standar ketat untuk efisiensi dan keamanan:
- PJU diprioritaskan pada ruas jalan kabupaten yang menghubungkan antar kecamatan dengan kriteria rawan kecelakaan lalu lintas atau rawan kejahatan.
- Pemasangan lampu pada poros jalan desa hanya diizinkan untuk jalan dengan lebar minimal 5 meter.
- Jarak antar titik lampu minimal adalah 50 meter untuk jalan kabupaten dan 35 meter untuk jalan desa.
- Wajib menggunakan lampu hemat energi jenis LED dan harus dilengkapi dengan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) atau KWH meter.
- Besar daya yang diizinkan untuk satu titik permohonan PKU adalah sebesar 450 VA.
- Alokasi anggaran daerah untuk membayar seluruh rekening listrik PJU dan PKU ditetapkan paling tinggi 70% dari total penerimaan Pajak Penerangan Jalan.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat batasan tegas dan sanksi bagi pelanggar ketentuan pengelolaan penerangan jalan:
- Dilarang memasang, memindahkan posisi, atau mengubah data sambungan listrik PLN tanpa melalui prosedur resmi yang diatur dalam peraturan ini.
- Dilarang menyambung lampu jalan secara langsung (ilegal) dari Jaringan Tegangan Rendah (JTR) atau Saluran Rumah (SR).
- Dilarang merusak sarana dan prasarana PJU/PKU; pihak yang merusak baik sengaja maupun tidak sengaja wajib mengganti komponen sesuai spesifikasi teknis asli.
- Pelanggaran terhadap prosedur administratif dapat mengakibatkan pencabutan izin PKU dan penghentian pembayaran rekening listrik oleh Pemerintah Daerah secara sepihak.
- Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pemberian layanan dan pembayaran listrik ini minimal satu kali dalam setahun.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Mei 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.