Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 76

Tentang PENGELOLAAN LAYANAN PENGADUAN TERINTEGRASI
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 76
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGADUAN TERINTEGRASI

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2018 adalah regulasi baru yang ditetapkan untuk mengatur tata kelola Pengelolaan Layanan Pengaduan Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penanganan keluhan masyarakat yang lebih sistematis, terpadu, dan transparan menggunakan sarana berbasis teknologi informasi.

Poin-Poin Utama

  • Penyediaan aplikasi sistem pengaduan resmi yang dinamakan Lapor Bantul sebagai sarana utama pengelolaan keluhan masyarakat.
  • Pembentukan unit Pengelola tingkat kabupaten yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.
  • Kewajiban bagi setiap Organisasi Penyelenggara untuk menyusun Standard Operational Procedure (SOP) internal guna menangani aduan di lingkup kerja masing-masing.
  • Pimpinan organisasi wajib menunjuk operator yang bertugas secara khusus untuk menerima dan menjawab setiap aduan yang masuk.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Respon terhadap setiap aduan masyarakat, baik dalam bentuk jawaban informasi maupun tindakan nyata, wajib diberikan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
  2. Untuk aduan yang bersifat kedaruratan atau mendesak, pelaksana pelayanan wajib memberikan respon dengan tindakan secepat mungkin.
  3. Pimpinan organisasi dapat melakukan delegasi wewenang kepada pejabat di bawahnya untuk merespon aduan demi efektivitas dan efisiensi birokrasi.
  4. Kegiatan penanganan pengaduan ini secara teknis didanai melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing instansi.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Instansi atau Organisasi Penyelenggara dilarang membangun saluran pengaduan mandiri selain yang dikelola oleh Pengelola Layanan Pengaduan Terintegrasi tingkat kabupaten.
  • Terdapat aturan peralihan di mana seluruh saluran pengaduan yang sudah ada sebelumnya wajib diintegrasikan ke sistem Lapor Bantul paling lambat 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan.
  • Saluran pengaduan lama melalui Short Message Service atau SMS Center Bupati Bantul masih tetap berlaku secara terbatas hanya sampai masa transisi 1 tahun berakhir.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.