| Tentang | Pemberian uang biaya operasional kepada para petugas operator radio VHF di Kecamatan se-Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi ini diterbitkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul dengan nomor 02/B/Inst/Bt/1983 yang bertujuan untuk mengatur pemberian uang biaya operasional bagi petugas operator radio VHF (Very High Frequency) di seluruh kecamatan wilayah Bantul. Kebijakan ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk menjamin kelancaran komunikasi pemerintahan serta menjaga stabilitas kerja dan pemeliharaan kesehatan para petugas di tingkat lokal.
Dana yang diberikan memiliki tujuan khusus untuk menunjang operational stability dan kesehatan petugas, sehingga tidak diperkenankan digunakan di luar tujuan tersebut. Berdasarkan ketentuan ralat tertanggal 30 Mei 1983, terjadi perubahan data personil sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro. Dokumen ralat ditandatangani pada 30 Mei 1983 oleh Sekretaris Wilayah/Daerah, KRT. Sutiknokusumo, BA.
.