Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 2

Tentang Pemberian uang biaya operasional kepada para petugas operator radio VHF di Kecamatan se-Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini berisi Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 02/B/Inst/Bt/1983 mengenai pemberian uang biaya operasional bagi petugas operator radio Very High Frequency (VHF) di tingkat kecamatan. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran tugas dan stabilitas kerja petugas sehari-hari, khususnya sebagai bentuk tunjangan pemeliharaan kesehatan bagi para operator di lapangan.

Poin-Poin Utama

  • Instruksi ini mewajibkan para Camat di seluruh Kabupaten Bantul untuk menyalurkan uang biaya operasional kepada petugas operator radio VHF di wilayahnya.
  • Besaran uang operasional yang ditetapkan adalah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per orang untuk setiap bulannya.
  • Terdapat lampiran daftar nama petugas yang mencakup 17 kecamatan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima dana.
  • Diterbitkan pula dokumen ralat (Nomor 07/B/R/1983) untuk mengoreksi kesalahan penulisan nama petugas di Kecamatan Sanden dan Kecamatan Bambanglipuro agar data administratif menjadi akurat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penyaluran uang biaya operasional bagi para petugas tersebut mulai diberlakukan secara efektif terhitung sejak bulan April 1983.
  2. Pendanaan biaya operasional ini dibebankan pada anggaran Biaya Operasional Kantor Camat masing-masing wilayah.
  3. Langkah pelaksanaan ini merujuk pada landasan hukum Surat Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 911/340 tanggal 23 Mei 1981.

Larangan & Ketentuan Khusus

Setiap Camat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan instruksi ini sesuai dengan nama-nama yang telah ditetapkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian data personalia petugas, maka perbaikan harus dilakukan melalui mekanisme ralat resmi guna menjamin akuntabilitas penyaluran dana operasional kantor.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro. (Dokumen ralat ditetapkan pada 30 Mei 1983 oleh Sekretaris Wilayah/Daerah, KRT. Sutiknokusumo, BA.)

.