| Tentang | Pemberian uang biaya operasional kepada para petugas operator radio VHF di Kecamatan se-Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini berisi Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 02/B/Inst/Bt/1983 mengenai pemberian uang biaya operasional bagi petugas operator radio Very High Frequency (VHF) di tingkat kecamatan. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran tugas dan stabilitas kerja petugas sehari-hari, khususnya sebagai bentuk tunjangan pemeliharaan kesehatan bagi para operator di lapangan.
Setiap Camat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan instruksi ini sesuai dengan nama-nama yang telah ditetapkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian data personalia petugas, maka perbaikan harus dilakukan melalui mekanisme ralat resmi guna menjamin akuntabilitas penyaluran dana operasional kantor.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro. (Dokumen ralat ditetapkan pada 30 Mei 1983 oleh Sekretaris Wilayah/Daerah, KRT. Sutiknokusumo, BA.)
.