Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 2

Tentang Pemberian uang biaya operasional kepada para petugas operator radio VHF di Kecamatan se-Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi ini diterbitkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul dengan nomor 02/B/Inst/Bt/1983 yang bertujuan untuk mengatur pemberian uang biaya operasional bagi petugas operator radio VHF (Very High Frequency) di seluruh kecamatan wilayah Bantul. Kebijakan ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk menjamin kelancaran komunikasi pemerintahan serta menjaga stabilitas kerja dan pemeliharaan kesehatan para petugas di tingkat lokal.

Poin-Poin Utama

  • Instruksi ditujukan kepada seluruh Camat di Kabupaten Bantul untuk menyalurkan dana operasional kepada para petugas operator radio secara perorangan.
  • Dokumen ini mencantumkan daftar resmi nama-nama petugas di 17 kecamatan yang berhak menerima tunjangan tersebut.
  • Terdapat dokumen Ralat Nomor 07/B/R/1983 yang berfungsi sebagai pembetulan administratif atas kekeliruan penulisan nama petugas di dua kecamatan tertentu.
  • Besaran uang operasional yang diberikan adalah tetap dan seragam bagi setiap petugas yang terdaftar dalam lampiran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Alokasi dana yang diberikan ditetapkan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per orang setiap bulannya.
  2. Pembayaran tunjangan operasional ini diprioritaskan untuk dimulai sejak bulan April 1983.
  3. Sumber pembiayaan instruksi ini dibebankan pada anggaran Biaya Operasional Kantor Camat masing-masing wilayah.
  4. Pelaksanaan teknis anggaran didasarkan pada payung hukum Surat Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 911/340 tahun 1981.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dana yang diberikan memiliki tujuan khusus untuk menunjang operational stability dan kesehatan petugas, sehingga tidak diperkenankan digunakan di luar tujuan tersebut. Berdasarkan ketentuan ralat tertanggal 30 Mei 1983, terjadi perubahan data personil sebagai berikut:

  • Pada Kecamatan Sanden, nama Waridi ditetapkan sebagai pengganti Sartono.
  • Pada Kecamatan Bambanglipuro, nama Sarjuki ditetapkan sebagai pengganti Jumardi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro. Dokumen ralat ditandatangani pada 30 Mei 1983 oleh Sekretaris Wilayah/Daerah, KRT. Sutiknokusumo, BA.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.