| Tentang | PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH, RANCANGAN PERATURAN BUPATI, RANCANGAN PERATURAN BERSAMA KEPALA DAERAH DAN RANCANGAN KEPUTUSAN BUPATI |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 60 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penyusunan Perda, Perbub, Perkada dan Keputusan Bupati |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2014 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman teknis penyusunan rancangan produk hukum daerah, yang meliputi Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbub), Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH), dan Keputusan Bupati. Peraturan ini bersifat baru dan diterbitkan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 guna menjamin pembentukan produk hukum yang sistematis, terkoordinasi, serta memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Dokumen ini mengatur pembagian produk hukum daerah ke dalam dua sifat utama, yaitu:
Proses pembentukan dimulai dari tahapan perencanaan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun berdasarkan perintah undang-undang, rencana pembangunan daerah, otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat. Setiap rancangan peraturan yang disusun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam pelaksanaan penyusunan produk hukum, terdapat beberapa urutan prioritas dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi:
Peraturan ini mencantumkan beberapa ketentuan khusus terkait partisipasi dan prosedur administratif:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Oktober 2014 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.