Peraturan Bupati Tahun 2014 Nomor 60

Tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH, RANCANGAN PERATURAN BUPATI, RANCANGAN PERATURAN BERSAMA KEPALA DAERAH DAN RANCANGAN KEPUTUSAN BUPATI
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 60
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penyusunan Perda, Perbub, Perkada dan Keputusan Bupati

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2014 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman teknis penyusunan rancangan produk hukum daerah, yang meliputi Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbub), Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH), dan Keputusan Bupati. Peraturan ini bersifat baru dan diterbitkan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 guna menjamin pembentukan produk hukum yang sistematis, terkoordinasi, serta memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian produk hukum daerah ke dalam dua sifat utama, yaitu:

  • Sifat Pengaturan (Regeling): Terdiri atas Perda, Perbub, dan PB KDH (baik antar Bupati maupun antara Bupati dan Walikota).
  • Sifat Penetapan (Beschikking): Berbentuk Keputusan Bupati yang bersifat konkret, individual, dan final.

Proses pembentukan dimulai dari tahapan perencanaan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun berdasarkan perintah undang-undang, rencana pembangunan daerah, otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat. Setiap rancangan peraturan yang disusun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan penyusunan produk hukum, terdapat beberapa urutan prioritas dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi:

  1. Penyusunan Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD.
  2. Penyusunan Rancangan Perda wajib disertai dengan Naskah Akademik atau penjelasan/keterangan yang memuat latar belakang, sasaran, dan jangkauan pengaturan.
  3. Sistematika Naskah Akademik sekurang-kurangnya terdiri dari 6 (enam) bab, mulai dari Pendahuluan hingga Penutup.
  4. Proses autentifikasi atau pembuktian keaslian naskah produk hukum dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum setelah naskah ditandatangani oleh Bupati.
  5. Pengundangan dilakukan dalam Lembaran Daerah untuk Perda, dan Berita Daerah untuk Perbub serta PB KDH agar memiliki daya ikat hukum bagi masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mencantumkan beberapa ketentuan khusus terkait partisipasi dan prosedur administratif:

  • Masyarakat dilarang diabaikan haknya dalam memberikan masukan; masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis melalui rapat dengar pendapat umum, sosialisasi, atau seminar.
  • Setiap rancangan produk hukum wajib dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, salah satunya melalui sistem informasi hukum resmi pemerintah daerah.
  • Penandatanganan Keputusan Bupati dapat didelegasikan kepada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, atau Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.
  • Rancangan peraturan yang telah melalui paraf koordinasi oleh Bagian Hukum dan SKPD terkait dapat dikembalikan oleh Sekretaris Daerah jika memerlukan penyempurnaan lebih lanjut sebelum diajukan kepada Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Oktober 2014 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.