| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 121 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum baru untuk mengakomodasi pemberian honorarium kepada Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Status peraturan ini adalah perubahan atas aturan lama guna memastikan bahwa kegiatan seleksi penerimaan CPNS mendapatkan pengaturan kompensasi yang sah dalam sistem pemberian tambahan penghasilan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Isi teknis utama dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 28 yang mengatur mengenai pembatasan pemberian honorarium. Meskipun pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul telah menerima tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja, pemerintah daerah tetap memberikan pengecualian pemberian honorarium untuk tugas-tugas khusus yang memiliki beban kerja serta tanggung jawab tambahan yang signifikan bagi daerah.
Fokus utama peraturan ini adalah menetapkan daftar tim dan pejabat yang tetap diperbolehkan menerima honorarium di luar penghasilan reguler. Berikut adalah urutan prioritas penerima sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.