Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 121

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 121
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 mengenai pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai. Tujuan utama dari peraturan perubahan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemberian honorarium kepada Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), karena tugas tersebut belum terakomodasi dalam peraturan sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada penyesuaian Pasal 28 yang mengatur mengenai pembatasan pemberian honorarium. Mengingat pegawai telah menerima tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja, maka pemberian honorarium tambahan hanya diberikan secara terbatas kepada pejabat atau pegawai yang tergabung dalam tim kerja atau posisi tertentu yang memiliki beban kerja khusus di luar tugas rutin.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan daftar prioritas penerima honorarium yang masih diperbolehkan, antara lain:

  1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Tim Penyusun Perencanaan Umum (Musrenbang, KUA PPAS, dan LKPJ Bupati).
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
  3. Tim Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta Tim Penilai Prestasi Kinerja PNS.
  4. Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
  5. Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah/Desa dan Tim Pelaksana Pelayanan Percepatan Administrasi Kependudukan.
  6. Pengelola keuangan, barang daerah, urusan kepegawaian, serta narasumber atau moderator dalam kegiatan workshop atau seminar.
  7. Badan atau dewan pengawas pada Satuan Kerja yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Terdapat larangan untuk memasukkan pekerjaan yang telah mendapatkan honorarium ke dalam buku kerja pegawai, agar tidak terjadi penggandaan pelaporan kinerja, kecuali bagi pengelolaan dana yang bersumber selain dari APBD.
  • Setiap penunjukan personil untuk tim-tim tersebut harus ditetapkan melalui Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  • Pemberian tambahan biaya penunjang operasional bagi pejabat dan pegawai tetap mengacu pada batasan yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.