Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 121

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 121
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum baru untuk mengakomodasi pemberian honorarium kepada Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Status peraturan ini adalah perubahan atas aturan lama guna memastikan bahwa kegiatan seleksi penerimaan CPNS mendapatkan pengaturan kompensasi yang sah dalam sistem pemberian tambahan penghasilan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 28 yang mengatur mengenai pembatasan pemberian honorarium. Meskipun pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul telah menerima tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja, pemerintah daerah tetap memberikan pengecualian pemberian honorarium untuk tugas-tugas khusus yang memiliki beban kerja serta tanggung jawab tambahan yang signifikan bagi daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah menetapkan daftar tim dan pejabat yang tetap diperbolehkan menerima honorarium di luar penghasilan reguler. Berikut adalah urutan prioritas penerima sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur:

  1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
  2. Tim Penyusun Perencanaan Umum, Musrenbang, KUA PPAS, dan LKPJ Bupati;
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
  4. Tim Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Tim Penilai Prestasi Kinerja PNS;
  5. Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Panitia Seleksi CPNS;
  6. Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah/Desa serta Tim Pengawasan Penunjang;
  7. Pengelola keuangan, barang daerah, urusan kepegawaian, serta narasumber/moderator kegiatan sosialisasi;
  8. Badan atau dewan pengawas pada Satuan Kerja yang menerapkan PPK BLUD.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Terdapat larangan tegas bahwa pelaksanaan pekerjaan yang sudah mendapatkan honorarium tidak boleh dimasukkan ke dalam buku kerja pegawai (log harian), kecuali untuk pengelolaan dana yang bersumber selain dari APBD yang dilaksanakan sesuai petunjuk teknis.
  • Penunjukan personel untuk tim-tim tersebut harus ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang.
  • Segala bentuk tambahan biaya penunjang operasional yang masih dapat diberikan kepada Pejabat dan Pegawai wajib ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.