| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 121 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 mengenai pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai. Tujuan utama dari peraturan perubahan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemberian honorarium kepada Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), karena tugas tersebut belum terakomodasi dalam peraturan sebelumnya.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada penyesuaian Pasal 28 yang mengatur mengenai pembatasan pemberian honorarium. Mengingat pegawai telah menerima tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja, maka pemberian honorarium tambahan hanya diberikan secara terbatas kepada pejabat atau pegawai yang tergabung dalam tim kerja atau posisi tertentu yang memiliki beban kerja khusus di luar tugas rutin.
Peraturan ini menetapkan daftar prioritas penerima honorarium yang masih diperbolehkan, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.