| Tentang | PEDOMAN PENGADAAN PEGAWAI KONTRAK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengadaan Pegawai Kontrak |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan sebagai pedoman legal bagi pengadaan Pegawai Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2018. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan tugas pemerintahan tertentu dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur secara spesifik mengenai prosedur rekrutmen dan manajemen jasa perorangan yang dibiayai oleh anggaran daerah.
Dokumen ini merinci mekanisme administratif dan teknis dalam pengadaan tenaga kerja non-ASN, dengan poin-poin dasar sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas yang diatur guna memastikan efektivitas penyerapan anggaran dan tenaga kerja lokal:
Untuk menjaga kepastian hukum, peraturan ini menetapkan batasan-batasan ketat bagi pegawai kontrak setelah masa tugasnya selesai:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.