Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 5

Tentang PEDOMAN PENGADAAN PEGAWAI KONTRAK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengadaan Pegawai Kontrak

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan sebagai pedoman legal bagi pengadaan Pegawai Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2018. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan tugas pemerintahan tertentu dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur secara spesifik mengenai prosedur rekrutmen dan manajemen jasa perorangan yang dibiayai oleh anggaran daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci mekanisme administratif dan teknis dalam pengadaan tenaga kerja non-ASN, dengan poin-poin dasar sebagai berikut:

  • Pegawai Kontrak didefinisikan sebagai penyedia jasa perorangan yang memiliki ikatan hukum dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Surat Perintah Kerja (SPK).
  • Pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh masing-masing OPD secara bersamaan di bawah koordinasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
  • Mekanisme seleksi dilakukan oleh Panitia Seleksi yang pembentukannya ditetapkan oleh BKPP, di mana proses seleksi dapat melibatkan lembaga pihak ketiga.
  • Penetapan hubungan kerja didasarkan pada formasi dan kualifikasi yang diajukan oleh Kepala OPD sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas yang diatur guna memastikan efektivitas penyerapan anggaran dan tenaga kerja lokal:

  1. Prioritas Utama: Proses pengadaan diutamakan bagi penduduk yang berdomisili di Kabupaten Bantul.
  2. Alokasi Anggaran: Honorarium atau upah pegawai dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD melalui pos belanja barang dan jasa atau belanja pegawai.
  3. Durasi Kontrak: Jangka waktu dalam Surat Perintah Kerja (SPK) bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan pada masing-masing OPD.
  4. Evaluasi Kinerja: Pejabat Pembuat Komitmen wajib menerbitkan Surat Keterangan Penyelesaian Pekerjaan yang berisi penilaian kinerja setelah masa kontrak berakhir.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga kepastian hukum, peraturan ini menetapkan batasan-batasan ketat bagi pegawai kontrak setelah masa tugasnya selesai:

  • Pegawai kontrak dilarang menuntut untuk dipekerjakan kembali setelah masa berlaku Surat Perintah Kerja (SPK) berakhir.
  • Terdapat larangan keras bagi pegawai kontrak untuk menuntut pengangkatan menjadi pegawai tetap atau masuk ke dalam jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Pemerintah daerah tidak memberikan pesangon dalam bentuk apa pun saat kontrak berakhir.
  • Pejabat Pembuat Komitmen berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak apabila pegawai yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.