| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 23 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2018
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENYERTAAN MODAL PADA BUMD |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 22 Tahun 2012 mengenai Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD agar dapat meningkatkan pelayanan publik, mengembangkan usaha, serta memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pendapatan daerah sesuai dengan fiscal capacity atau kemampuan keuangan daerah.
Peraturan ini menetapkan perubahan nilai modal dasar dan rincian realisasi modal pada tiga entitas milik pemerintah daerah. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan urutan prioritas dan pagu anggaran penyertaan modal untuk mendukung program strategis, seperti penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus yang mengatur fleksibilitas pelaksanaan anggaran dan sumber dana penyertaan modal:
Tanggal Penetapan: 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.