Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 23

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2018
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENYERTAAN MODAL PADA BUMD

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 22 Tahun 2012 mengenai Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD agar dapat meningkatkan pelayanan publik, mengembangkan usaha, serta memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pendapatan daerah sesuai dengan fiscal capacity atau kemampuan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan perubahan nilai modal dasar dan rincian realisasi modal pada tiga entitas milik pemerintah daerah. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:

  • Penetapan kembali jumlah penyertaan modal daerah yang menjadi target modal dasar bagi masing-masing BUMD.
  • Pencatatan realisasi penyertaan modal yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sampai dengan tahun anggaran 2018.
  • Penambahan Pasal 8A yang mengatur secara spesifik jadwal dan nilai penambahan modal secara bertahap mulai tahun 2019.
  • Penghapusan ketentuan pada Pasal 9 dan Pasal 10 dari peraturan daerah yang lama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan urutan prioritas dan pagu anggaran penyertaan modal untuk mendukung program strategis, seperti penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan rincian sebagai berikut:

  1. PDAM: Pagu total ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00, di mana sisa kekurangan modal sebesar Rp70.550.000.000,00 akan dialokasikan secara bertahap dari tahun 2019 hingga 2022.
  2. PD. Aneka Dharma: Pagu total ditetapkan sebesar Rp20.000.000.000,00, dengan sisa kekurangan sebesar Rp12.764.936.949,00 yang akan dipenuhi melalui alokasi tahunan hingga tahun 2025.
  3. PD. BPR Bank Bantul: Pagu total ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00, dengan rencana penambahan modal sebesar Rp27.470.814.738,00 yang dijadwalkan hingga tahun 2025.
  4. Jika laba yang disetor BUMD melebihi rencana, maka nilai penyertaan modal minimal harus sama dengan 1 (satu) kali bagian laba tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus yang mengatur fleksibilitas pelaksanaan anggaran dan sumber dana penyertaan modal:

  • Apabila kemampuan keuangan daerah pada tahun berjalan tidak mencukupi untuk memenuhi target penyertaan modal, maka besaran modal tersebut wajib diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.
  • Khusus untuk PD. BPR Bank Bantul, rencana penambahan modal dapat berasal dari mekanisme konversi laba, yaitu bagian laba perusahaan yang seharusnya disetor ke kas daerah dikembalikan lagi sebagai penyertaan modal daerah.
  • Ketentuan ini bersifat mengikat sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan APBD untuk penguatan ekonomi daerah.

Tanggal Penetapan: 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.