Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 15

Tentang PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Februari 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Februari 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BANTUAN BKK

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2019 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman teknis mengenai pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa. Peraturan ini bertujuan untuk mensinkronkan program pembangunan antara Pemerintah Daerah dan Desa, menurunkan angka kemiskinan, serta meningkatkan kualitas infrastruktur perdesaan. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2017 beserta perubahannya agar pengelolaan keuangan desa lebih optimal dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mekanisme pengelolaan dana bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul yang disalurkan ke APBDesa sebagai dana transfer. Beberapa poin penting dalam regulasi ini meliputi:

  • Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK-Desa) yang bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa dan mengawasi jalannya kegiatan.
  • Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola dengan berbasis pada pemberdayaan masyarakat dan budaya gotong royong.
  • Mekanisme penganggaran dimulai dari usulan Lurah Desa atau kelompok sasaran melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa yang diverifikasi oleh Dinas PPKBPMD.
  • Pencairan dana dilakukan melalui transfer langsung ke Rekening Kas Desa pada bank yang ditunjuk.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Regulasi ini menetapkan prioritas sasaran pembangunan serta batasan nilai anggaran secara mendetail untuk menjamin efektivitas penggunaan dana:

  1. Sasaran kegiatan mencakup 26 jenis sarana prasarana, mulai dari kantor desa, jalan lingkungan, irigasi tersier, hingga tempat ibadah.
  2. Besaran dana BKK untuk setiap usulan kegiatan dibatasi paling sedikit Rp20.000.000,00 dan paling banyak Rp200.000.000,00.
  3. Alokasi belanja operasional untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dibatasi maksimal sebesar 3% dari nilai BKK yang diterima.
  4. Khusus untuk pembangunan fisik berbasis swadaya dengan nilai minimal Rp50.000.000,00, diperbolehkan mengalokasikan maksimal 20% dari nilai bantuan untuk upah tenaga kerja (mandor dan tukang).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan keras dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara pemerintahan desa guna menghindari penyimpangan:

  • BKK dilarang digunakan untuk membayar gaji tetap, biaya transportasi rutin, atau pembelian inventaris kantor (mebelair), kecuali untuk sektor pendidikan dasar dan kesehatan.
  • Pemerintah Desa dilarang meminjamkan dana BKK kepada pihak lain atau menginvestasikannya untuk mencari keuntungan bunga.
  • Perubahan lokasi atau alokasi kegiatan yang telah ditetapkan wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati.
  • Jika terdapat sisa anggaran setelah kegiatan selesai, dana tersebut menjadi hak desa yang dapat dimanfaatkan melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa yang berlaku.
  • Kegiatan yang belum selesai pada tahun anggaran berjalan dapat dilanjutkan pada tahun berikutnya berdasarkan rekomendasi dari Dinas PPKBPMD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Februari 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.