| Tentang | PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 15 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Februari 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Februari 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BANTUAN BKK |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2019 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman teknis mengenai pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa. Peraturan ini bertujuan untuk mensinkronkan program pembangunan antara Pemerintah Daerah dan Desa, menurunkan angka kemiskinan, serta meningkatkan kualitas infrastruktur perdesaan. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2017 beserta perubahannya agar pengelolaan keuangan desa lebih optimal dan akuntabel.
Dokumen ini mengatur mekanisme pengelolaan dana bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul yang disalurkan ke APBDesa sebagai dana transfer. Beberapa poin penting dalam regulasi ini meliputi:
Regulasi ini menetapkan prioritas sasaran pembangunan serta batasan nilai anggaran secara mendetail untuk menjamin efektivitas penggunaan dana:
Terdapat larangan keras dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara pemerintahan desa guna menghindari penyimpangan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Februari 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.