Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 113

Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PEMAKAMAN JENAZAH TERLANTAR
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 113
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LAYANAN PEMAKAMAN JENAZAH TERLANTAR

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pemakaman Jenazah Terlantar. Dokumen ini diterbitkan sebagai aturan baru untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis bagi Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak setiap orang, termasuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), untuk mendapatkan pemakaman yang layak meskipun dalam kondisi tidak memiliki keluarga atau identitas yang jelas.

Poin-Poin Utama

Isi utama peraturan ini menetapkan Dinas Sosial P3A Kabupaten Bantul sebagai instansi penanggung jawab. Untuk memperlancar operasional, dibentuk dua tim khusus melalui Keputusan Kepala Dinas, yaitu:

  1. Tim Pemulasaran Jenazah yang bertugas mengambil jenazah dari rumah sakit, memandikan, mengkafani, serta menyalatkan atau mendoakan jenazah sesuai agama yang dianut.
  2. Tim Pemakaman yang bertugas menyiapkan liang lahat di lokasi yang ditentukan serta melaksanakan prosesi penguburan secara teknis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Layanan pemakaman ini diprioritaskan untuk jenazah yang ditemukan di wilayah Kabupaten Bantul dengan kategori:

  • Jenazah tanpa identitas atau tanpa keluarga/ahli waris yang diketahui.
  • Jenazah yang tidak ada warga masyarakat yang bersedia merawat atau memakamkannya.
  • Jenazah yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, termasuk warga panti sosial.

Secara teknis, lokasi pemakaman dipusatkan di Komplek Makam Tegaldowo, Desa Bantul. Seluruh biaya operasional pelaksanaan layanan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan biaya yang diatur, antara lain:

  1. Layanan hanya diberikan jika jenazah telah melalui identifikasi kepolisian dan dinyatakan meninggal secara medis oleh pihak rumah sakit.
  2. Khusus bagi jenazah yang tidak diketahui agamanya, maka proses rukti jenazah dan pemakaman akan dilaksanakan secara tata cara Islam.
  3. Penanggung jawab atau pihak panti harus membuat surat pernyataan kesediaan agar makam dapat ditumpuk di kemudian hari apabila lahan pemakaman sudah penuh.
  4. Ketentuan Khusus: Biaya yang ditanggung APBD tidak termasuk biaya perawatan medis di rumah sakit dan biaya otopsi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.