| Tentang | PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PEMAKAMAN JENAZAH TERLANTAR |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 113 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | LAYANAN PEMAKAMAN JENAZAH TERLANTAR |
Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pemakaman Jenazah Terlantar. Dokumen ini diterbitkan sebagai aturan baru untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis bagi Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak setiap orang, termasuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), untuk mendapatkan pemakaman yang layak meskipun dalam kondisi tidak memiliki keluarga atau identitas yang jelas.
Isi utama peraturan ini menetapkan Dinas Sosial P3A Kabupaten Bantul sebagai instansi penanggung jawab. Untuk memperlancar operasional, dibentuk dua tim khusus melalui Keputusan Kepala Dinas, yaitu:
Layanan pemakaman ini diprioritaskan untuk jenazah yang ditemukan di wilayah Kabupaten Bantul dengan kategori:
Secara teknis, lokasi pemakaman dipusatkan di Komplek Makam Tegaldowo, Desa Bantul. Seluruh biaya operasional pelaksanaan layanan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan biaya yang diatur, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.