Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 113

Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PEMAKAMAN JENAZAH TERLANTAR
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 113
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LAYANAN PEMAKAMAN JENAZAH TERLANTAR

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2018 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman teknis mengenai Layanan Pemakaman Jenazah Terlantar di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin pemenuhan hak setiap orang, khususnya bagi masyarakat yang mengalami keterlantaran atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), agar mendapatkan penghormatan terakhir dan pemakaman yang layak yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

Poin-Poin Utama

  • Jenazah Terlantar didefinisikan sebagai seseorang yang meninggal dunia dan dinyatakan secara medis, namun dalam kondisi tidak memiliki atau tidak diketahui keberadaan keluarganya.
  • Penyelenggara utama layanan ini adalah Dinas Sosial P3A (Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak) Kabupaten Bantul.
  • Lokasi pemakaman dipusatkan di kompleks Makam Tegaldowo, Desa Bantul, Kecamatan Bantul.
  • Pelaksanaan teknis dilakukan oleh dua tim khusus, yaitu Tim Pemulasaran Jenazah yang bertugas merawat jenazah dan Tim Pemakaman yang bertugas menyiapkan liang lahat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Layanan diprioritaskan bagi jenazah yang ditemukan tanpa identitas, tanpa keluarga/ahli waris, atau warga panti sosial yang tidak memiliki tempat tinggal tetap.
  2. Kriteria teknis mencakup jenazah yang ditemukan di daerah, sudah diidentifikasi kepolisian, dan telah melalui proses otopsi atau identifikasi hukum jika merupakan korban kriminal.
  3. Seluruh biaya operasional pelaksanaan layanan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  4. Tata cara pengajuan harus menyertakan surat permohonan, foto jenazah, dan hasil identifikasi kepolisian bagi korban tindak pidana.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Biaya yang ditanggung APBD tidak termasuk biaya perawatan selama di rumah sakit maupun biaya otopsi jenazah.
  • Bagi jenazah yang tidak diketahui agamanya, proses rukti dan pemakaman wajib dilakukan secara tata cara Islam.
  • Pihak penanggung jawab atau pengaju permohonan harus menandatangani surat pernyataan kesediaan agar makam dapat ditumpuk apabila lahan pemakaman telah penuh.
  • Proses pemulasaran oleh tim mencakup pengambilan jenazah, memandikan, mengafani, serta menyalatkan atau mendoakan sesuai keyakinan yang dianut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.