Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 111

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 111 TAHUN 2017 TENTANG STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANT
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 111
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SHBJ

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2018 yang menetapkan perubahan kedua atas peraturan mengenai standardisasi harga barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menyesuaikan harga acuan pemerintah dengan perkembangan market price atau harga pasar terkini berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya.

Poin-Poin Utama

  • Peraturan ini secara khusus mengubah rincian yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2017 yang sebelumnya telah mengalami perubahan pertama melalui Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018.
  • Perubahan mendasar dilakukan pada bagian Romawi II huruf D dan huruf O dalam lampiran tersebut yang mencakup daftar harga standar barang dan jasa.
  • Standardisasi ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama peraturan adalah sinkronisasi nilai standar harga agar mencerminkan kondisi ekonomi riil saat ini guna menjamin efektivitas pengadaan.
  2. Ketentuan teknis mengenai jenis barang, spesifikasi, dan harga satuan ditetapkan secara rinci dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan peraturan ini.
  3. Implementasi standar harga ini wajib diikuti oleh seluruh instansi di bawah Pemerintah Kabupaten Bantul dalam proses budgeting dan pengadaan barang/jasa.
  4. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Oktober 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Setiap pejabat pengelola keuangan daerah dilarang menetapkan anggaran melampaui batas standar harga yang telah ditentukan, kecuali terdapat kondisi khusus yang diatur oleh peraturan perundang-undangan lainnya. Seluruh rincian dalam lampiran bersifat final dan mengikat sebagai dasar legalitas penggunaan anggaran daerah. Segala ketentuan dalam peraturan lama yang tidak diubah dalam perubahan kedua ini dinyatakan tetap berlaku sah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.