| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 111 TAHUN 2017 TENTANG STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANT |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 111 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | SHBJ |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2018 yang menetapkan perubahan kedua atas peraturan mengenai standardisasi harga barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menyesuaikan harga acuan pemerintah dengan perkembangan market price atau harga pasar terkini berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya.
Setiap pejabat pengelola keuangan daerah dilarang menetapkan anggaran melampaui batas standar harga yang telah ditentukan, kecuali terdapat kondisi khusus yang diatur oleh peraturan perundang-undangan lainnya. Seluruh rincian dalam lampiran bersifat final dan mengikat sebagai dasar legalitas penggunaan anggaran daerah. Segala ketentuan dalam peraturan lama yang tidak diubah dalam perubahan kedua ini dinyatakan tetap berlaku sah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.