Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 85

Tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 85
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RKPD TAHUN 2019

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2018 merupakan regulasi yang menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2019. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari mandat teknis mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah guna menjamin keselarasan program kerja antara pemerintah pusat dan daerah.

Poin-Poin Utama

  • Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan resmi untuk periode 1 (satu) tahun yang mencakup seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bantul.
  • Dokumen ini disusun dengan sistematika yang baku, meliputi Pendahuluan, hasil evaluasi Renja PD tahun lalu, tujuan dan sasaran, serta rencana kerja dan pendanaan.
  • Struktur organisasi yang diatur mencakup Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Daerah, Dinas Daerah, hingga tingkat Kecamatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Renja PD tahun 2019 berfungsi sebagai pedoman wajib bagi setiap Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun 2019.
  2. Pembagian teknis pada Badan Daerah mencakup 4 unit utama, yaitu bidang perencanaan pembangunan, kepegawaian, keuangan dan aset, serta penanggulangan bencana.
  3. Sektor pelayanan publik dikelola melalui 19 Dinas Daerah, mulai dari urusan pendidikan, kesehatan, hingga pariwisata.
  4. Pelaksanaan program kerja di tingkat kewilayahan mencakup koordinasi pada 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bantul, mulai dari Kecamatan Srandakan hingga Kecamatan Piyungan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Uraian rincian teknis mengenai program dan kegiatan masing-masing instansi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Setiap perangkat daerah dilarang menyusun rencana anggaran yang tidak bersesuaian dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan ini. Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal diundangkan agar dapat segera digunakan dalam siklus anggaran tahunan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.