| Tentang | RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 85 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | RKPD TAHUN 2019 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2018 merupakan regulasi yang menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2019. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari mandat teknis mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah guna menjamin keselarasan program kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
Uraian rincian teknis mengenai program dan kegiatan masing-masing instansi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Setiap perangkat daerah dilarang menyusun rencana anggaran yang tidak bersesuaian dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan ini. Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal diundangkan agar dapat segera digunakan dalam siklus anggaran tahunan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.