| Tentang | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 107 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 92 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEEMPAT PENJABARAN APBD 2018 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2018 merupakan perubahan keempat atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2017 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Peraturan ini ditetapkan untuk melakukan penyempurnaan alokasi anggaran berdasarkan kebutuhan daerah, termasuk adanya surat dari Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta sebagai pelaksanaan teknis dari pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Perubahan utama dalam dokumen ini terletak pada penyesuaian rincian angka pada pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Beberapa poin fundamental yang diatur antara lain:
Struktur anggaran dalam perubahan ini dibagi ke dalam beberapa kategori prioritas dan ketentuan angka sebagai berikut:
Pelaksanaan anggaran ini harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dengan beberapa batasan khusus:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.