Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 92

Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 107 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 92
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEEMPAT PENJABARAN APBD 2018

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2018 merupakan perubahan keempat atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2017 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Peraturan ini ditetapkan untuk melakukan penyempurnaan alokasi anggaran berdasarkan kebutuhan daerah, termasuk adanya surat dari Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta sebagai pelaksanaan teknis dari pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan utama dalam dokumen ini terletak pada penyesuaian rincian angka pada pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Beberapa poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Perubahan total besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi senilai Rp2.236.724.367.400,71.
  • Penyesuaian perincian pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 yang mengatur struktur rincian anggaran secara lebih mendalam.
  • Penyelarasan nomenklatur dan rincian belanja dengan kebutuhan terkini instansi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur anggaran dalam perubahan ini dibagi ke dalam beberapa kategori prioritas dan ketentuan angka sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.058.782.694.071,60 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
  2. Belanja Tidak Langsung dialokasikan sebesar Rp1.225.359.898.360,46, yang mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
  3. Belanja Langsung ditetapkan sebesar Rp982.729.469.040,25 yang difokuskan pada belanja barang dan jasa serta belanja modal untuk pelaksanaan program daerah.
  4. Pembiayaan Netto sebesar Rp149.306.673.329,11 dialokasikan untuk menutup defisit anggaran agar tercapai keseimbangan fiskal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pelaksanaan anggaran ini harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dengan beberapa batasan khusus:

  • Penggunaan anggaran wajib mengacu pada Standard Akuntansi Pemerintah dan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang berlaku secara nasional.
  • Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini secara spesifik tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.