Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 99

Tentang Pembentukan Public Safety Center 119 (PSC119)
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 99
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 September 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PSC 119,PSC

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2018 menetapkan pembentukan Public Safety Center 119 Bantul sebagai langkah untuk melaksanakan ketentuan nasional mengenai Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan darurat di wilayah Bantul, sekaligus mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2011 tentang Bantul Emergency Service Support (BESS) 118.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan unit non-struktural di bawah Dinas Kesehatan yang berfungsi sebagai pusat koordinasi penanganan medis darurat. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penyediaan layanan kegawatdaruratan yang terintegrasi dengan sistem call center menggunakan kode akses nasional 119.
  • Penerapan proses triase atau pemilahan kondisi pasien untuk menentukan prioritas penanganan medis.
  • Pemberian panduan pertolongan pertama kepada masyarakat oleh operator sebelum petugas medis tiba di lokasi.
  • Koordinasi aktif dengan jejaring fasilitas kesehatan untuk mempercepat waktu penanganan (respon time) guna menurunkan angka kematian dan kecacatan.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Pelaksanaan operasional PSC 119 Bantul mengikuti standar teknis dan prioritas sebagai berikut:

    1. Layanan wajib diselenggarakan selama 24 jam sehari secara terus-menerus.
    2. Sistem pelayanan melibatkan jejaring yang terdiri dari Puskesmas, klinik pratama, rumah sakit, klinik utama, serta Palang Merah Indonesia (PMI).
    3. Transportasi medis harus menggunakan ambulans yang memenuhi standar ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Pemerintah Daerah memberikan jaminan pembiayaan pelayanan gawat darurat mulai dari lokasi kejadian hingga pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat beberapa batasan dan aturan masa transisi yang perlu diperhatikan oleh pemangku kepentingan:

    • Jaminan pembiayaan dari Pemerintah Daerah tidak diberikan untuk sebagian atau seluruh pelayanan yang telah atau akan dibiayai oleh asuransi kesehatan lainnya.
    • PSC 119 memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan kegawatdaruratan bagi pasien yang telah dilayani.
    • Selama PSC 119 belum sepenuhnya terbentuk secara fungsional, tim BESS 118 tetap diwajibkan melaksanakan tugas pelayanan gawat darurat di Kabupaten Bantul.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

    .