Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 99

Tentang Pembentukan Public Safety Center 119 (PSC119)
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 99
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 September 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PSC 119,PSC

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2018 mengatur tentang pembentukan Public Safety Center (PSC) 119 Bantul sebagai pusat pelayanan kesehatan terpadu untuk menangani kebutuhan gawat darurat di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan tingkat pusat mengenai Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Dengan berlakunya aturan ini, maka regulasi lama yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2011 tentang Bantul Emergency Service Support (BESS) 118 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan PSC 119 Bantul sebagai unit non-struktural di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul yang dipimpin oleh seorang koordinator. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:

  • Tujuan utama pembentukan adalah mempercepat waktu penanganan (response time) korban gawat darurat guna menurunkan angka kematian dan kecacatan.
  • Penyelenggaraan layanan mencakup sistem komunikasi gawat darurat, penanganan korban di lokasi, hingga transportasi pasien ke fasilitas kesehatan.
  • PSC 119 Bantul berfungsi sebagai pusat koordinasi yang menerima informasi, memberikan panduan pertolongan pertama melalui telepon, melakukan proses triase (pemilahan kondisi pasien), serta melakukan evakuasi.
  • Pelaksana sistem ini melibatkan sinergi antara PSC 119, Palang Merah Indonesia (PMI), serta seluruh jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis PSC 119 Bantul memprioritaskan integrasi layanan dengan standar sebagai berikut:

  1. Operasional layanan dilakukan selama 24 jam sehari secara terus-menerus.
  2. Jejaring pelayanan kesehatan terdiri atas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas dan Klinik Pratama, serta Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) seperti Rumah Sakit dan Klinik Utama.
  3. Penanganan di tempat kejadian dan selama perjalanan rujukan dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan menggunakan ambulans sesuai standar peraturan perundang-undangan.
  4. Pemerintah Daerah memberikan jaminan pembiayaan untuk pelayanan gawat darurat mulai dari lokasi kejadian hingga pasien mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Masyarakat umum hanya diperkenankan memberikan pertolongan pertama kepada korban apabila mengikuti panduan dari operator PSC 119 Bantul sebelum tenaga kesehatan tiba.
  • Pembiayaan gratis dari pemerintah daerah tidak berlaku atau tidak diberikan jika pelayanan gawat darurat tersebut sudah ditanggung oleh asuransi kesehatan lainnya (seperti BPJS Kesehatan atau asuransi swasta).
  • Dalam masa peralihan, tim BESS 118 diperintahkan untuk tetap menjalankan tugasnya hingga PSC 119 Bantul resmi terbentuk dan siap beroperasi sepenuhnya.
  • PSC 119 Bantul memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan kegawatdaruratan bagi pasien yang telah dilayani.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.