| Tentang | Pembentukan Public Safety Center 119 (PSC119) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 99 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 September 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PSC 119,PSC |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2018 mengatur tentang pembentukan Public Safety Center (PSC) 119 Bantul sebagai pusat pelayanan kesehatan terpadu untuk menangani kebutuhan gawat darurat di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan tingkat pusat mengenai Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Dengan berlakunya aturan ini, maka regulasi lama yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2011 tentang Bantul Emergency Service Support (BESS) 118 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dokumen ini menetapkan PSC 119 Bantul sebagai unit non-struktural di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul yang dipimpin oleh seorang koordinator. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:
Pelaksanaan teknis PSC 119 Bantul memprioritaskan integrasi layanan dengan standar sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.