| Tentang | Pembentukan Public Safety Center 119 (PSC119) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 99 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 September 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PSC 119,PSC |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2018 menetapkan pembentukan Public Safety Center 119 Bantul sebagai langkah untuk melaksanakan ketentuan nasional mengenai Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan darurat di wilayah Bantul, sekaligus mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2011 tentang Bantul Emergency Service Support (BESS) 118.
Dokumen ini mengatur pembentukan unit non-struktural di bawah Dinas Kesehatan yang berfungsi sebagai pusat koordinasi penanganan medis darurat. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan operasional PSC 119 Bantul mengikuti standar teknis dan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan masa transisi yang perlu diperhatikan oleh pemangku kepentingan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.