| Tentang | PEDOMAN PENDATAAN PENDUDUK NONPERMANEN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 19 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Februari 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEPENDUDUKAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2019 ditetapkan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pendataan penduduk nonpermanen di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memantau pergerakan atau mobilitas penduduk serta menyediakan basis data kependudukan yang akurat bagi Pemerintah Daerah. Regulasi ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai pedoman teknis bagi instansi terkait dan aparat kewilayahan dalam mengelola administrasi penduduk yang tinggal sementara di wilayah tersebut guna kepentingan perencanaan pembangunan.
Penduduk nonpermanen wajib memberikan keterangan data diri yang benar dan sejelas-jelasnya; dilarang memberikan informasi palsu kepada petugas pendata. Setiap penduduk yang telah mengikuti proses pencatatan memiliki hak untuk mendapatkan Bukti Pendataan Penduduk Nonpermanen. Terdapat ketentuan khusus yang mengatur bahwa pengurus RT yang telah menyelesaikan tugas pendataan berhak menerima kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Bupati diwajibkan menyampaikan laporan hasil pendataan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta paling lambat pada bulan April setiap tahun berikutnya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.