Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 19

Tentang PEDOMAN PENDATAAN PENDUDUK NONPERMANEN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Februari 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEPENDUDUKAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2019 ditetapkan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pendataan penduduk nonpermanen di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memantau pergerakan atau mobilitas penduduk serta menyediakan basis data kependudukan yang akurat bagi Pemerintah Daerah. Regulasi ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai pedoman teknis bagi instansi terkait dan aparat kewilayahan dalam mengelola administrasi penduduk yang tinggal sementara di wilayah tersebut guna kepentingan perencanaan pembangunan.

Poin-Poin Utama

  • Penduduk Nonpermanen didefinisikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Kabupaten Bantul namun alamat pada KTP-el miliknya tercatat di luar wilayah Kabupaten Bantul dan tidak berniat untuk pindah menetap.
  • Kegiatan pendataan mencakup proses pencatatan dan pengelolaan data yang terdiri atas pengolahan serta penyajian informasi kependudukan.
  • Pelaksanaan pendataan di lapangan dilakukan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang dalam teknisnya melibatkan peran aktif pengurus Rukun Tetangga (RT).
  • Pihak Mitra seperti pemilik rumah kos, pengelola asrama, pengelola apartemen, dan pimpinan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mendukung kelancaran proses pendataan penduduk yang berada di bawah lingkup pengawasannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelaksanaan pendataan diprioritaskan untuk dilakukan secara rutin berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
  2. Penduduk wajib menyerahkan dokumen persyaratan utama berupa KTP-el dan Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lainnya seperti surat tugas, keterangan pendidikan, atau surat pengantar dari RT.
  3. Verifikasi dan validasi data dilakukan dengan memeriksa NIK, alasan tinggal, jangka waktu domisili, dan alamat asal penduduk yang bersangkutan.
  4. Mekanisme pelaporan hasil pendataan dilakukan secara hierarkis mulai dari tingkat Lurah Desa ke Camat, kemudian ke Instansi Pelaksana, hingga akhirnya dilaporkan kepada Bupati.
  5. Anggaran pelaksanaan kegiatan ini diprioritaskan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul serta sumber lain yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penduduk nonpermanen wajib memberikan keterangan data diri yang benar dan sejelas-jelasnya; dilarang memberikan informasi palsu kepada petugas pendata. Setiap penduduk yang telah mengikuti proses pencatatan memiliki hak untuk mendapatkan Bukti Pendataan Penduduk Nonpermanen. Terdapat ketentuan khusus yang mengatur bahwa pengurus RT yang telah menyelesaikan tugas pendataan berhak menerima kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Bupati diwajibkan menyampaikan laporan hasil pendataan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta paling lambat pada bulan April setiap tahun berikutnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.