Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 125

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 125
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TERA/TERA ULANG

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 125 Tahun 2018 merupakan regulasi teknis yang diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang berfungsi untuk mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, hingga pengawasan terhadap jasa pelayanan pengujian alat-alat ukur guna menjamin kepastian hukum dan akurasi dalam transaksi perdagangan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan poin-poin teknis mengenai prosedur pelayanan metrologi legal sebagai berikut:

  • Tera dan Tera Ulang didefinisikan sebagai kegiatan pengujian serta pemberian tanda sah atau batal pada alat ukur oleh pegawai yang berhak.
  • Objek retribusi meliputi pelayanan terhadap UTTP (Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) serta pengujian BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus).
  • Pemungutan retribusi dilakukan menggunakan instrumen SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) yang menetapkan besarnya jumlah pokok retribusi terutang.
  • Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan melakukan pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi administratif diatur melalui urutan prioritas berikut:

  1. Pembayaran retribusi wajib dilunasi secara sekaligus melalui Bendahara Penerimaan Dinas Perdagangan atau bank yang ditunjuk oleh Bupati.
  2. Bendahara wajib menyetorkan hasil pungutan retribusi ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterima.
  3. Setelah melakukan pembayaran, Wajib Retribusi berhak menerima SSRD (Surat Setoran Retribusi Daerah) sebagai bukti bayar yang sah.
  4. Besaran pengurangan retribusi yang dapat diberikan kepada pihak yang memenuhi syarat ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total retribusi terutang.
  5. Keputusan terhadap permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi harus diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan sanksi dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Wajib Retribusi dilarang terlambat membayar; keterlambatan akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang kurang atau terlambat dibayar.
  • Jika dalam waktu 15 hari kerja Kepala Dinas belum menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan/keringanan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
  • Pembebasan retribusi secara khusus dapat diberikan apabila Wajib Retribusi mengalami bencana alam, kejadian luar biasa (wabah atau kebakaran), atau dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan.
  • Hak untuk melakukan penagihan retribusi dapat dihapuskan apabila telah mencapai masa kadaluwarsa.
  • Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dapat dilakukan jika jumlah yang dibayar lebih besar dari yang seharusnya atau terjadi pembayaran yang tidak seharusnya dilakukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.