Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 125 Tahun 2018 merupakan regulasi teknis yang diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang berfungsi untuk mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, hingga pengawasan terhadap jasa pelayanan pengujian alat-alat ukur guna menjamin kepastian hukum dan akurasi dalam transaksi perdagangan di wilayah Kabupaten Bantul.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini menetapkan poin-poin teknis mengenai prosedur pelayanan metrologi legal sebagai berikut:
- Tera dan Tera Ulang didefinisikan sebagai kegiatan pengujian serta pemberian tanda sah atau batal pada alat ukur oleh pegawai yang berhak.
- Objek retribusi meliputi pelayanan terhadap UTTP (Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) serta pengujian BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus).
- Pemungutan retribusi dilakukan menggunakan instrumen SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) yang menetapkan besarnya jumlah pokok retribusi terutang.
- Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan melakukan pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi administratif diatur melalui urutan prioritas berikut:
- Pembayaran retribusi wajib dilunasi secara sekaligus melalui Bendahara Penerimaan Dinas Perdagangan atau bank yang ditunjuk oleh Bupati.
- Bendahara wajib menyetorkan hasil pungutan retribusi ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterima.
- Setelah melakukan pembayaran, Wajib Retribusi berhak menerima SSRD (Surat Setoran Retribusi Daerah) sebagai bukti bayar yang sah.
- Besaran pengurangan retribusi yang dapat diberikan kepada pihak yang memenuhi syarat ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total retribusi terutang.
- Keputusan terhadap permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi harus diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat batasan sanksi dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:
- Wajib Retribusi dilarang terlambat membayar; keterlambatan akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang kurang atau terlambat dibayar.
- Jika dalam waktu 15 hari kerja Kepala Dinas belum menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan/keringanan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
- Pembebasan retribusi secara khusus dapat diberikan apabila Wajib Retribusi mengalami bencana alam, kejadian luar biasa (wabah atau kebakaran), atau dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan.
- Hak untuk melakukan penagihan retribusi dapat dihapuskan apabila telah mencapai masa kadaluwarsa.
- Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dapat dilakukan jika jumlah yang dibayar lebih besar dari yang seharusnya atau terjadi pembayaran yang tidak seharusnya dilakukan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.