Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 129

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 112 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 129
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Desember 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENJABARAN PERUBAHAN APBD 2018

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2018 mengenai penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Tujuan utama penetapan aturan ini adalah untuk mengakomodasi pemberian program hibah daerah guna bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur penyesuaian nilai nominal pada struktur anggaran daerah yang mencakup sektor pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Perubahan mendasar dilakukan pada Pasal 1 serta Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penyesuaian ini mencerminkan dinamika kebutuhan anggaran daerah, khususnya dalam menangani dampak bencana alam melalui mekanisme budgetary elaboration yang resmi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran ini dialokasikan untuk percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana. Adapun rincian angka dan langkah pelaksanaan teknisnya adalah sebagai berikut:

  1. Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar Rp2.464.442.128.661,99.
  2. Jumlah Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp64.200.266.600,00 dari nilai semula.
  3. Jumlah Belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp64.200.266.600,00.
  4. Target surplus atau defisit setelah perubahan adalah sebesar Rp(215.501.307.320,39).
  5. Pembiayaan netto yang digunakan untuk menutup defisit tersebut berjumlah Rp215.501.307.320,39 sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) setelah perubahan menjadi Rp0,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh rincian dalam Lampiran I dan Lampiran II bersifat wajib dan harus menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan anggaran oleh instansi terkait.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 Desember 2018, dan memerintahkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.