Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 129

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 112 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 129
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Desember 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENJABARAN PERUBAHAN APBD 2018

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2018 merupakan aturan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2018 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Peraturan ini ditetapkan untuk mengakomodasi program hibah bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang memerlukan penyesuaian anggaran secara mendesak pada tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada pos pendapatan dan belanja daerah. Beberapa poin utamanya adalah:

  • Penyesuaian total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang mengalami peningkatan dari nilai sebelumnya.
  • Perubahan rincian anggaran yang tertuang dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Penegasan bahwa peraturan ini merupakan landasan hukum teknis bagi pelaksanaan perubahan anggaran di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur anggaran dalam perubahan ini menitikberatkan pada keseimbangan fiskal untuk penanganan pasca bencana dengan rincian angka sebagai berikut:

  1. Total APBD 2018 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2.464.442.128.661,99.
  2. Pendapatan Daerah meningkat menjadi sebesar Rp2.206.505.821.341,60 setelah mengalami penambahan sebesar Rp64.200.266.600,00.
  3. Belanja Daerah meningkat menjadi sebesar Rp2.422.007.128.661,99 dengan penambahan alokasi sebesar Rp64.200.266.600,00.
  4. Terdapat selisih Defisit anggaran sebesar Rp215.501.307.320,39 yang ditutup sepenuhnya melalui Pembiayaan Netto.
  5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan (SiLPA) setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp0,00 (Nihil).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam peraturan ini:

  • Penggunaan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi wajib mengikuti peruntukan teknis yang telah ditetapkan dan tidak boleh dialihkan untuk kegiatan di luar komitmen kebencanaan.
  • Ketentuan dalam lampiran lama (Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2018) dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah diubah dengan lampiran dalam peraturan baru ini.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh publik secara luas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.