| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 112 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 129 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Desember 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENJABARAN PERUBAHAN APBD 2018 |
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2018 mengenai penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Tujuan utama penetapan aturan ini adalah untuk mengakomodasi pemberian program hibah daerah guna bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di wilayah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini mengatur penyesuaian nilai nominal pada struktur anggaran daerah yang mencakup sektor pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Perubahan mendasar dilakukan pada Pasal 1 serta Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penyesuaian ini mencerminkan dinamika kebutuhan anggaran daerah, khususnya dalam menangani dampak bencana alam melalui mekanisme budgetary elaboration yang resmi.
Fokus utama anggaran ini dialokasikan untuk percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana. Adapun rincian angka dan langkah pelaksanaan teknisnya adalah sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.