| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 112 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 129 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Desember 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENJABARAN PERUBAHAN APBD 2018 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2018 merupakan aturan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2018 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Peraturan ini ditetapkan untuk mengakomodasi program hibah bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang memerlukan penyesuaian anggaran secara mendesak pada tahun berjalan.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada pos pendapatan dan belanja daerah. Beberapa poin utamanya adalah:
Struktur anggaran dalam perubahan ini menitikberatkan pada keseimbangan fiskal untuk penanganan pasca bencana dengan rincian angka sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.