| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 132 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai pemberian insentif pemungutan pajak daerah untuk tahun anggaran 2018. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tertib anggaran serta menjamin adanya kesesuaian antara kinerja pemungutan pajak dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bantul.
Peraturan ini mengubah skema pembagian insentif yang diberikan kepada pejabat dan instansi yang melaksanakan pemungutan pajak. Poin-poin perubahan mendasar meliputi:
Pelaksanaan teknis pemberian insentif diatur berdasarkan persentase tertentu dengan rincian alokasi sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai syarat dan mekanisme peralihan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.