Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 132

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 132
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai pemberian insentif pemungutan pajak daerah untuk tahun anggaran 2018. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tertib anggaran serta menjamin adanya kesesuaian antara kinerja pemungutan pajak dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengubah skema pembagian insentif yang diberikan kepada pejabat dan instansi yang melaksanakan pemungutan pajak. Poin-poin perubahan mendasar meliputi:

  • Penerima insentif terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, serta Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pemungutan pajak daerah.
  • Penetapan besaran insentif didasarkan pada rencana penerimaan pajak daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk setiap jenis pajak.
  • Pembedaan besaran persentase insentif antara periode triwulan awal (Triwulan I-III) dengan periode akhir tahun (Triwulan IV).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pemberian insentif diatur berdasarkan persentase tertentu dengan rincian alokasi sebagai berikut:

  1. Besaran insentif untuk Triwulan I sampai Triwulan III ditetapkan sebesar 4,93% dari rencana penerimaan pajak daerah.
  2. Besaran insentif untuk Triwulan IV ditetapkan sebesar 4,8% dari rencana penerimaan pajak daerah pada triwulan tersebut.
  3. Proporsi pembagian insentif Triwulan I-III: Bupati (6,37%), Wakil Bupati (5,18%), Perangkat Daerah non-PBB (88,45%), dan Perangkat Daerah pengelola PBB (83,45%).
  4. Proporsi pembagian insentif Triwulan IV: Bupati (4,51%), Wakil Bupati (3,67%), Perangkat Daerah non-PBB (91,82%), dan Perangkat Daerah pengelola PBB (86,82%).
  5. Alokasi untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tingkat Desa dan tenaga lain yang ditugaskan ditetapkan sebesar 5% dari bagian insentif PBB.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai syarat dan mekanisme peralihan sebagai berikut:

  • Insentif hanya diberikan atas dasar pencapaian kinerja tertentu, yang berarti realisasi di lapangan harus memenuhi standar evaluasi yang ditetapkan.
  • Perangkat Daerah pelaksana pemungutan pajak selain PBB mendapatkan proporsi yang lebih besar dibandingkan pengelola PBB karena perbedaan struktur tenaga kerja hingga tingkat desa.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2018, untuk menyesuaikan perhitungan anggaran di akhir tahun.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.