| Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI LABORATORIUM PENGAWASAN KUALITAS AIR |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 115 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Oktober 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN |
Peraturan ini merupakan instruksi teknis mengenai tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dilakukan pada Laboratorium Pengawasan Kualitas Air di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Dokumen ini berfungsi sebagai aturan pelaksana bagi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mengatur spesifikasi prosedur administratif guna memastikan pengelolaan pendapatan daerah dari sektor kesehatan berjalan transparan dan akuntabel.
Pelaksanaan anggaran dan teknis pemungutan difokuskan pada efisiensi waktu dan penggunaan dana untuk operasional laboratorium. Berikut adalah urutan ketentuan teknisnya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.