Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 115

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI LABORATORIUM PENGAWASAN KUALITAS AIR
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 115
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Oktober 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan instruksi teknis mengenai tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dilakukan pada Laboratorium Pengawasan Kualitas Air di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Dokumen ini berfungsi sebagai aturan pelaksana bagi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mengatur spesifikasi prosedur administratif guna memastikan pengelolaan pendapatan daerah dari sektor kesehatan berjalan transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

  • Sistem pemungutan menggunakan instrumen SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) sebagai dasar besaran tarif yang terutang.
  • Setiap Wajib Retribusi (orang pribadi atau badan) diwajibkan menyetorkan dana retribusi melalui rekening penerimaan resmi di Bank BPD DIY.
  • Adanya prosedur baku untuk penagihan jika terjadi kekurangan bayar melalui penerbitan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).
  • Regulasi ini memberikan ruang bagi Kepala Dinas untuk memberikan pengurangan atau keringanan biaya berdasarkan permohonan tertulis dari masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dan teknis pemungutan difokuskan pada efisiensi waktu dan penggunaan dana untuk operasional laboratorium. Berikut adalah urutan ketentuan teknisnya:

  1. Pembayaran retribusi harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah SKRD diterbitkan.
  2. Pihak Bank harus menyetorkan dana ke Kas Daerah dalam waktu maksimal 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima.
  3. Jika pembayaran melampaui jatuh tempo, surat teguran diterbitkan 1 (satu) hari kerja setelahnya.
  4. Prioritas penggunaan hasil retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan di laboratorium terkait.
  5. Proses pengembalian kelebihan bayar (restitusi) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya surat ketetapan lebih bayar.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Petugas dilarang melakukan penagihan secara langsung tanpa melalui prosedur pemberian surat teguran terlebih dahulu.
  • Piutang retribusi dapat dihapuskan secara hukum apabila telah memasuki masa kedaluwarsa atau jika pembayar dinyatakan pailit oleh pengadilan.
  • Terdapat ketentuan sanksi administratif berupa bunga atau denda bagi keterlambatan setor sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
  • Jika pemerintah terlambat mengembalikan kelebihan bayar lebih dari dua bulan, pemerintah wajib membayar imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan kepada wajib retribusi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.