| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 89 TAHUN 2017 TENTANG PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO PADA BANK UMUM |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 117 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO PADA BANK UMUM |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2018 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2017 mengenai penempatan uang daerah dalam bentuk deposito pada bank umum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna pengelolaan keuangan daerah sehingga memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang maksimal bagi Pemerintah Kabupaten Bantul tanpa mengganggu stabilitas arus kas daerah.
Penempatan uang daerah dalam bentuk deposito dilarang dilakukan apabila dapat mengakibatkan terganggunya likuiditas keuangan daerah. Oleh karena itu, BUD harus memastikan bahwa dana yang didepositokan dapat ditarik kembali, baik sebagian maupun seluruhnya, ke Rekening Kas Umum Daerah pada saat diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, bank mitra secara otomatis wajib menyesuaikan nilai imbal hasil jika terjadi perubahan suku bunga atau nisbah sesuai dengan kesepakatan terbaru.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.