Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 117

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 89 TAHUN 2017 TENTANG PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO PADA BANK UMUM
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 117
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO PADA BANK UMUM

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2018 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2017 mengenai penempatan uang daerah dalam bentuk deposito pada bank umum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna pengelolaan keuangan daerah sehingga memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang maksimal bagi Pemerintah Kabupaten Bantul tanpa mengganggu stabilitas arus kas daerah.

Poin-Poin Utama

  • Penyempurnaan definisi teknis mengenai Deposito, Suku Bunga, Nisbah (bagi hasil), serta peran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai Bendahara Umum Daerah.
  • Bank umum yang dapat bekerja sama harus memenuhi kriteria sebagai bank yang sehat dan memiliki jaringan kantor (kantor cabang, cabang pembantu, atau kantor kas) di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Bank wajib memiliki komitmen dalam pengembangan ekonomi masyarakat serta melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah setempat.
  • Mekanisme kerja sama dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan pihak bank setelah mendapatkan penetapan dari Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penentuan jangka waktu dan besaran nilai deposito harus diprioritaskan berdasarkan analisis likuiditas keuangan daerah agar kebutuhan belanja daerah tetap terpenuhi.
  2. Tata cara penempatan dana dimulai dari BUD/Kuasa BUD yang mencermati penawaran suku bunga atau nisbah dari berbagai mitra bank sebagai dasar pertimbangan.
  3. Bank wajib menyerahkan bukti kepemilikan berupa bilyet deposito kepada pemerintah daerah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dana ditempatkan.
  4. Setiap akhir bulan, bank mitra wajib melaporkan perkembangan saldo, transaksi, dan perolehan bunga atau bagi hasil kepada BUD.
  5. BUD atau Kuasa BUD wajib melaporkan hasil pengelolaan deposito kepada Bupati setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penempatan uang daerah dalam bentuk deposito dilarang dilakukan apabila dapat mengakibatkan terganggunya likuiditas keuangan daerah. Oleh karena itu, BUD harus memastikan bahwa dana yang didepositokan dapat ditarik kembali, baik sebagian maupun seluruhnya, ke Rekening Kas Umum Daerah pada saat diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, bank mitra secara otomatis wajib menyesuaikan nilai imbal hasil jika terjadi perubahan suku bunga atau nisbah sesuai dengan kesepakatan terbaru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.