| Tentang | PENDELEGASIAN WEWENANG MENANDATANGANI NASKAH DINAS DI BIDANG KEPEGAWAIAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Januari 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Januari 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pendelegasian wewenang kepegawaian |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2019 diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan efisiensi, kelancaran, dan ketertiban dalam proses administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan naskah dinas kepegawaian dari Bupati kepada pejabat di bawahnya. Dokumen ini merupakan peraturan yang menggantikan atau mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 58 Tahun 2010 guna menyesuaikan dengan beban tugas dan sifat naskah dinas terkini.
Peraturan ini merinci batasan dan tanggung jawab pejabat struktural dalam mengelola administrasi kepegawaian. Beberapa poin fundamental yang diatur antara lain:
Pembagian tugas penandatanganan dokumen diatur secara spesifik berdasarkan jenjang jabatan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pendelegasian ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Januari 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.