| Tentang | PENDELEGASIAN WEWENANG MENANDATANGANI NASKAH DINAS DI BIDANG KEPEGAWAIAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Januari 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Januari 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pendelegasian wewenang kepegawaian |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2019 ditetapkan dengan tujuan utama untuk menjamin kelancaran dan ketertiban administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai dasar hukum bagi Bupati untuk melimpahkan sebagian kewenangannya dalam menandatangani dokumen kedinasan kepada pejabat di bawahnya. Melalui peraturan ini, Peraturan Bupati Bantul Nomor 58 Tahun 2010 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dokumen ini mengatur tentang mekanisme pendelegasian wewenang, yaitu pelimpahan otoritas dari Bupati kepada pejabat struktural tertentu untuk menandatangani Naskah Dinas di bidang kepegawaian atas nama jabatannya sendiri. Beberapa istilah teknis yang diperjelas meliputi:
Pelaksanaan pendelegasian wewenang ini dibagi secara spesifik berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing jabatan dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan peraturan ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Januari 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis.
.