Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 11

Tentang PENDELEGASIAN WEWENANG MENANDATANGANI NASKAH DINAS DI BIDANG KEPEGAWAIAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Januari 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Januari 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pendelegasian wewenang kepegawaian

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2019 diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan efisiensi, kelancaran, dan ketertiban dalam proses administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan naskah dinas kepegawaian dari Bupati kepada pejabat di bawahnya. Dokumen ini merupakan peraturan yang menggantikan atau mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 58 Tahun 2010 guna menyesuaikan dengan beban tugas dan sifat naskah dinas terkini.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci batasan dan tanggung jawab pejabat struktural dalam mengelola administrasi kepegawaian. Beberapa poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Pendelegasian wewenang adalah pelimpahan kekuasaan dari Bupati kepada pejabat struktural untuk menandatangani dokumen atas nama jabatannya sendiri.
  • Pejabat yang ditunjuk sebagai penerima wewenang meliputi Sekretaris Daerah, Kepala Badan (BKD), dan Kepala Perangkat Daerah.
  • Pendelegasian ini mencakup pengelolaan administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga calon pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pembagian tugas penandatanganan dokumen diatur secara spesifik berdasarkan jenjang jabatan sebagai berikut:

  1. Sekretaris Daerah memiliki prioritas wewenang dalam menandatangani Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh), Surat Pernyataan Pelantikan, serta surat perintah mengikuti diklat kepemimpinan.
  2. Kepala Badan berwenang menangani dokumen teknis seperti usulan Nomor Identitas Pegawai (NIP), kenaikan pangkat dan pensiun untuk golongan IV/b ke bawah, serta administrasi tugas belajar dan izin belajar.
  3. Kepala Perangkat Daerah berwenang menetapkan angka kredit bagi pejabat fungsional serta memberikan persetujuan berbagai jenis cuti, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti alasan penting.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pendelegasian ini:

  • Wewenang yang didelegasikan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang manajemen pegawai negeri sipil.
  • Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 58 Tahun 2010 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan surat-surat kepegawaian secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan untuk menjamin kepastian hukum dalam tata usaha kepegawaian daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Januari 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.