Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 11

Tentang PENDELEGASIAN WEWENANG MENANDATANGANI NASKAH DINAS DI BIDANG KEPEGAWAIAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Januari 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Januari 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pendelegasian wewenang kepegawaian

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2019 ditetapkan dengan tujuan utama untuk menjamin kelancaran dan ketertiban administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai dasar hukum bagi Bupati untuk melimpahkan sebagian kewenangannya dalam menandatangani dokumen kedinasan kepada pejabat di bawahnya. Melalui peraturan ini, Peraturan Bupati Bantul Nomor 58 Tahun 2010 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur tentang mekanisme pendelegasian wewenang, yaitu pelimpahan otoritas dari Bupati kepada pejabat struktural tertentu untuk menandatangani Naskah Dinas di bidang kepegawaian atas nama jabatannya sendiri. Beberapa istilah teknis yang diperjelas meliputi:

  • Naskah Dinas sebagai alat komunikasi kedinasan tertulis.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian yang secara mutlak dijabat oleh Bupati Bantul.
  • Kategorisasi jabatan yang meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional.
  • Penerima delegasi wewenang yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Badan, dan Kepala Perangkat Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pendelegasian wewenang ini dibagi secara spesifik berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing jabatan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sekretaris Daerah diberikan wewenang untuk menandatangani Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt/Plh), surat pernyataan pelantikan PNS, serta surat perintah mengikuti diklat kepemimpinan.
  2. Kepala Badan (Kepegawaian) berwenang menandatangani petikan Keputusan Bupati, usulan Nomor Identitas Pegawai (NIP), usulan kenaikan pangkat dan pensiun bagi golongan IV/b ke bawah, serta surat izin/rekomendasi belajar.
  3. Kepala Perangkat Daerah memiliki wewenang teknis terkait penetapan angka kredit pejabat fungsional, surat perintah pelaksana tugas untuk jabatan administrator atau pengawas, serta pemberian berbagai jenis cuti pegawai seperti cuti tahunan, sakit, bersalin, dan alasan penting.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan peraturan ini, antara lain:

  • Dilarang menggunakan aturan lama (Perbup No. 58/2010) karena telah dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini diundangkan.
  • Pendelegasian wewenang ini bersifat melekat pada jabatan, sehingga pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab penuh atas Naskah Dinas yang ditandatanganinya sesuai limitasi kewenangan yang diatur.
  • Peraturan ini berlaku secara sah dan mengikat sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan untuk diketahui oleh seluruh Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Januari 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.