Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2012 adalah regulasi yang ditetapkan untuk meningkatkan kesadaran, integritas, dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman standar perilaku, sikap, dan ucapan bagi PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan maupun dalam pergaulan hidup sehari-hari. Aturan ini merupakan pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Poin-Poin Utama
Kode etik ini mencakup ruang lingkup yang luas mengenai standar perilaku pegawai yang dibagi ke dalam beberapa kategori utama, yaitu:
- Etika Bernegara: Meliputi kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, menjaga persatuan bangsa, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
- Etika Berorganisasi: Menitikberatkan pada kepatuhan terhadap standar operasional, menjaga rahasia jabatan, serta membangun kerja sama yang kooperatif antar unit kerja.
- Etika Bermasyarakat: Mewajibkan pelayanan publik yang cepat, tepat, terbuka, adil, dan tidak diskriminatif, serta pola hidup sederhana.
- Etika Terhadap Diri Sendiri: Menekankan pada kejujuran, integritas, menghindari conflict of interest, serta menjaga kesehatan jasmani dan rohani.
- Etika Sesama PNS: Mengatur tentang rasa saling menghormati, kerja sama sesama rekan sejawat, dan penghormatan terhadap kesetaraan gender.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Penegakan kode etik dilakukan melalui mekanisme formal yang melibatkan Majelis Kode Etik, sebuah lembaga non-struktural yang dibentuk oleh Bupati. Ketentuan teknis pelaksanaannya meliputi:
- Keanggotaan Majelis Kode Etik berjumlah minimal 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota dengan jumlah total harus ganjil.
- Pangkat dan jabatan anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari PNS yang sedang diperiksa.
- Sidang Majelis Kode Etik harus menghasilkan putusan yang diambil secara musyawarah mufakat atau melalui suara terbanyak jika mufakat tidak tercapai.
- Bupati wajib menjatuhkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja sejak laporan atau pengaduan diterima.
- Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final dan mengikat secara internal.
Larangan & Ketentuan Khusus
Dokumen ini mengatur larangan terhadap perbuatan yang dapat menurunkan martabat PNS, termasuk larangan memberikan keterangan palsu dan terlibat dalam praktik KKN. Terdapat ketentuan khusus mengenai sanksi dan hak-hak pihak terkait:
- Sanksi Moral: PNS yang terbukti melanggar dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka (diumumkan di forum resmi/papan pengumuman) atau pernyataan secara tertutup.
- Pernyataan Maaf: PNS yang dikenakan sanksi moral wajib membuat pernyataan permohonan maaf atau penyesalan secara tertulis.
- Tindakan Administratif: Selain sanksi moral, PNS dapat dikenakan sanksi disiplin atau tindakan administratif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Hak Terlapor: PNS yang diduga melanggar (Terlapor) berhak mendapatkan perlindungan administratif, menerima salinan berkas laporan, serta mengajukan pembelaan diri dan saksi dalam persidangan.
- Prinsip Hukum: Seluruh proses pemeriksaan wajib menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.