| Tentang | KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 78 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | kode etik PNS |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2012 merupakan instrumen hukum yang mengatur mengenai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pegawai dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Aturan ini juga berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan dari ketentuan legal standing yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Dokumen ini merinci standar perilaku yang harus ditaati oleh setiap PNS, yang mencakup empat ruang lingkup utama yaitu sikap, perbuatan, tulisan, serta ucapan. Pegawai diwajibkan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar seperti ketaatan pada Pancasila, semangat nasionalisme, dan profesionalisme. Secara teknis, etika PNS dalam peraturan ini dibagi menjadi lima kategori perilaku:
Fokus utama peraturan ini adalah pada mekanisme penegakan etika melalui pembentukan Majelis Kode Etik. Ketentuan teknis pelaksanaan dan persidangan diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:
Peraturan ini melarang PNS melakukan tindakan yang dapat menurunkan harkat dan martabat PNS, termasuk memberikan kesaksian palsu atau menyalahgunakan sumber daya negara. Terdapat ketentuan khusus mengenai sanksi moral yang dibagi menjadi dua jenis, yakni pernyataan secara terbuka (diumumkan pada saat apel atau papan pengumuman) dan pernyataan secara tertutup (dilakukan dalam pertemuan terbatas). Setiap PNS yang dijatuhi sanksi moral wajib menyampaikan pernyataan permohonan maaf atau penyesalan. Selain sanksi moral, PNS juga dapat dikenakan tindakan administratif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila tuduhan tidak terbukti, Majelis dapat merekomendasikan sanksi bagi pelapor jika pelapor tersebut juga berstatus PNS.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2012 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.