Peraturan Bupati Tahun 2012 Nomor 78

Tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 78
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword kode etik PNS

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2012 merupakan instrumen hukum yang mengatur mengenai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pegawai dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Aturan ini juga berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan dari ketentuan legal standing yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci standar perilaku yang harus ditaati oleh setiap PNS, yang mencakup empat ruang lingkup utama yaitu sikap, perbuatan, tulisan, serta ucapan. Pegawai diwajibkan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar seperti ketaatan pada Pancasila, semangat nasionalisme, dan profesionalisme. Secara teknis, etika PNS dalam peraturan ini dibagi menjadi lima kategori perilaku:

  • Etika Bernegara: Menjunjung tinggi martabat bangsa dan menjauhi praktik KKN.
  • Etika Berorganisasi: Menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi dan menjaga kerahasiaan informasi jabatan.
  • Etika Bermasyarakat: Memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
  • Etika Diri Sendiri: Menjaga kejujuran, kesederhanaan, dan keharmonisan keluarga.
  • Etika Sesama PNS: Menjaga kerja sama yang kooperatif dan saling menghormati antar rekan sejawat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pada mekanisme penegakan etika melalui pembentukan Majelis Kode Etik. Ketentuan teknis pelaksanaan dan persidangan diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Majelis Kode Etik dibentuk oleh Bupati dengan jumlah anggota sekurang-kurangnya 5 orang dan harus berjumlah ganjil.
  2. Jabatan anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari jabatan PNS yang sedang diperiksa.
  3. Sidang harus menjatuhkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja setelah laporan atau pengaduan diterima oleh Bupati.
  4. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat, atau jika tidak tercapai, melalui suara terbanyak (voting).
  5. Sanksi moral yang diberikan dibuat secara tertulis oleh pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi Majelis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini melarang PNS melakukan tindakan yang dapat menurunkan harkat dan martabat PNS, termasuk memberikan kesaksian palsu atau menyalahgunakan sumber daya negara. Terdapat ketentuan khusus mengenai sanksi moral yang dibagi menjadi dua jenis, yakni pernyataan secara terbuka (diumumkan pada saat apel atau papan pengumuman) dan pernyataan secara tertutup (dilakukan dalam pertemuan terbatas). Setiap PNS yang dijatuhi sanksi moral wajib menyampaikan pernyataan permohonan maaf atau penyesalan. Selain sanksi moral, PNS juga dapat dikenakan tindakan administratif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila tuduhan tidak terbukti, Majelis dapat merekomendasikan sanksi bagi pelapor jika pelapor tersebut juga berstatus PNS.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2012 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.