Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 138

Tentang STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 138
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SHBJ

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2018 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mendukung terciptanya tertib administrasi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah sebagai pengganti yang mencabut berlakunya Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2017 agar standardisasi harga barang dan jasa tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat pedoman teknis mengenai nilai ekonomis yang menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam melakukan belanja pemerintah. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Standardisasi harga yang tercantum dalam lampiran berfungsi sebagai batas tertinggi untuk setiap jenis barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pejabat pengadaan wajib menggunakan perbandingan sekurang-kurangnya 2 (dua) harga pasar sebagai dasar perhitungan.
  • Batas tertinggi dalam pelaksanaan pelelangan adalah nilai keseluruhan barang dan jasa yang dihitung berdasarkan standar harga resmi yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah memprioritaskan efisiensi anggaran dengan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Secara periodik, Tim Standardisasi Harga Barang dan Jasa akan melakukan evaluasi terhadap daftar harga standar untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar terkini.
  2. Untuk barang atau jasa yang belum tercantum dalam daftar standar, perangkat daerah dapat menggunakan harga pasar yang berlaku dengan tetap melakukan perbandingan minimal pada 2 (dua) sumber harga yang berbeda.
  3. Seluruh instansi wajib merujuk pada lampiran peraturan ini sebagai instrumen pengendalian belanja barang dan jasa milik daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Regulasi ini menetapkan batasan tegas dan prosedur peralihan bagi pengadaan yang bersifat mendesak atau khusus, meliputi:

  • Perangkat Daerah dilarang melakukan pengadaan barang atau jasa dengan harga yang melebihi standar yang telah ditetapkan tanpa izin tertulis dari Bupati.
  • Apabila diperlukan pengadaan yang melampaui standar harga atau belum diatur dalam peraturan ini, wajib mengajukan izin tertulis melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan menyertakan alasan yang sah.
  • Ketentuan pengajuan izin ini dikecualikan bagi jenis pengadaan barang atau jasa khusus yang mekanisme dan harganya telah diatur secara mandiri oleh peraturan perundang-undangan lainnya.

Peraturan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2019.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.