| Tentang | STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 138 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | SHBJ |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2018 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mendukung terciptanya tertib administrasi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah sebagai pengganti yang mencabut berlakunya Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2017 agar standardisasi harga barang dan jasa tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan daerah.
Peraturan ini memuat pedoman teknis mengenai nilai ekonomis yang menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam melakukan belanja pemerintah. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:
Pemerintah memprioritaskan efisiensi anggaran dengan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Regulasi ini menetapkan batasan tegas dan prosedur peralihan bagi pengadaan yang bersifat mendesak atau khusus, meliputi:
Peraturan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2019.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.