| Tentang | PEMBERIAN BIAYA PENYAMPAIAN DAN PENGEMBALIAN STRUK SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Biaya pengembalian struk SPPT PBB |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian biaya operasional terkait distribusi dokumen pajak daerah di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memperlancar serta mempercepat proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) kepada wajib pajak serta memastikan pengembalian struk tanda terima berjalan dengan tertib. Peraturan ini merupakan kebijakan teknis dalam pelaksanaan pemungutan pajak untuk tahun anggaran 2019.
Pelaksanaan teknis dan rincian pembagian biaya diatur secara spesifik berdasarkan jumlah lembar dokumen yang dikelola sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2019
BUPATI BANTUL, SUHARSONO
.