Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 2

Tentang PEMBERIAN BIAYA PENYAMPAIAN DAN PENGEMBALIAN STRUK SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Biaya pengembalian struk SPPT PBB

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian biaya operasional terkait distribusi dokumen pajak daerah di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memperlancar serta mempercepat proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) kepada wajib pajak serta memastikan pengembalian struk tanda terima berjalan dengan tertib. Peraturan ini merupakan kebijakan teknis dalam pelaksanaan pemungutan pajak untuk tahun anggaran 2019.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan kompensasi biaya kepada petugas di tingkat desa yang bertanggung jawab dalam penyampaian dan pengembalian struk SPPT PBB P2.
  • Penerima biaya ini terdiri dari Dukuh (selaku petugas pembantu pemungutan), Lurah Desa, Carik Desa, dan Kepala Urusan Keuangan.
  • Pemberian biaya ini didasarkan pada peran masing-masing pihak, baik dalam distribusi fisik dokumen maupun dalam pengelolaan administrasi Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan rincian pembagian biaya diatur secara spesifik berdasarkan jumlah lembar dokumen yang dikelola sebagai berikut:

  1. Total biaya penyampaian dan pengembalian struk ditetapkan sebesar Rp750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk setiap lembar SPPT PBB P2.
  2. Bagian untuk Dukuh sebesar Rp600,00 (enam ratus rupiah) per lembar sebagai imbalan jasa distribusi langsung di lapangan.
  3. Bagian untuk Lurah Desa, Carik Desa, dan Kepala Urusan Keuangan secara kolektif sebesar Rp150,00 (seratus lima puluh rupiah) per lembar untuk tugas penanganan administrasi dan bantuan pemungutan di tingkat desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penyampaian SPPT PBB P2 harus memiliki bukti yang sah, yaitu berupa pengembalian struk yang telah diisi dengan tanggal penerimaan, tanda tangan, serta nama terang dari wajib pajak atau penerima dokumen.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  • Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat terkait dalam menjalankan tugas pemungutan pajak daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2019

BUPATI BANTUL, SUHARSONO

.