| Tentang | Inventarisasi dan Penertiban Perusahaan-Perusahaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 21 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 21 /B/Ins/Bt/1983 yang diterbitkan dengan tujuan utama melakukan inventarisasi serta penertiban terhadap berbagai perusahaan di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini muncul sebagai respons atas kondisi di mana masih terdapat perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki izin usaha atau tetap menjalankan usahanya meskipun masa berlaku izinnya telah berakhir.
Instruksi ini memuat langkah-langkah administratif dan lapangan untuk menata kembali iklim usaha di daerah. Poin-poin dasarnya meliputi:
Pelaksanaan instruksi ini dilakukan melalui pembagian tugas teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Dalam dokumen ini ditekankan beberapa hal penting terkait kepatuhan hukum yang harus diperhatikan:
Ditetapkan pada tanggal 15 November 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.