Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 21

Tentang Inventarisasi dan Penertiban Perusahaan-Perusahaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 21 /B/Ins/Bt/1983 yang diterbitkan dengan tujuan utama melakukan inventarisasi serta penertiban terhadap berbagai perusahaan di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini muncul sebagai respons atas kondisi di mana masih terdapat perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki izin usaha atau tetap menjalankan usahanya meskipun masa berlaku izinnya telah berakhir.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memuat langkah-langkah administratif dan lapangan untuk menata kembali iklim usaha di daerah. Poin-poin dasarnya meliputi:

  • Pelaksanaan peninjauan lokasi secara fisik sebelum dikeluarkannya izin tempat usaha.
  • Pemberian rekomendasi dan pertimbangan teknis terkait pengajuan izin baru bagi pelaku usaha.
  • Pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Tindakan penertiban yang tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh pada aturan legalitas usaha.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Pelaksanaan instruksi ini dilakukan melalui pembagian tugas teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

    1. Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah diprioritaskan untuk melakukan verifikasi lapangan sebelum izin diterbitkan serta mengoordinasikan inventarisasi perusahaan di tingkat kabupaten.
    2. Camat di seluruh wilayah Kabupaten Bantul diwajibkan melakukan pendataan kembali (re-inventory) terhadap seluruh perusahaan di wilayahnya, baik yang sudah memiliki izin maupun yang belum.
    3. Proses pengawasan difokuskan pada kesesuaian usaha dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai izin tempat usaha.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Dalam dokumen ini ditekankan beberapa hal penting terkait kepatuhan hukum yang harus diperhatikan:

    • Dilarang bagi perusahaan untuk tetap beroperasi jika izin usahanya sudah tidak berlaku atau belum memiliki izin sama sekali.
    • Setiap pejabat yang ditunjuk dilarang mengabaikan proses peninjauan tempat usaha sebelum memberikan rekomendasi perizinan.
    • Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal dikeluarkan untuk diindahkan oleh seluruh jajaran terkait.

    Ditetapkan pada tanggal 15 November 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

    .