| Tentang | Inventarisasi dan Penertiban Perusahaan-Perusahaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 21 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 21/B/Ins/Bt/1983 yang diterbitkan dengan tujuan utama melakukan inventarisasi dan penertiban perusahaan di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai respon atas kondisi di mana masih banyak perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki ijin usaha yang sah atau tetap menjalankan kegiatan meskipun masa berlaku izinnya telah berakhir.
Instruksi ini mengacu pada landasan hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan secara spesifik Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Izin Tempat Usaha Perusahaan (SITU). Poin utama peraturan ini adalah penugasan kepada jajaran birokrasi daerah untuk memperketat pengawasan administratif dan lapangan terhadap legalitas tempat usaha guna memastikan seluruh entitas bisnis mematuhi regulasi perizinan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Bupati menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Bupati memberikan instruksi khusus untuk menindak tegas hal-hal berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 November 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.