Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 21

Tentang Inventarisasi dan Penertiban Perusahaan-Perusahaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 21/B/Ins/Bt/1983 yang diterbitkan dengan tujuan utama melakukan inventarisasi dan penertiban perusahaan di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai respon atas kondisi di mana masih banyak perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki ijin usaha yang sah atau tetap menjalankan kegiatan meskipun masa berlaku izinnya telah berakhir.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengacu pada landasan hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan secara spesifik Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Izin Tempat Usaha Perusahaan (SITU). Poin utama peraturan ini adalah penugasan kepada jajaran birokrasi daerah untuk memperketat pengawasan administratif dan lapangan terhadap legalitas tempat usaha guna memastikan seluruh entitas bisnis mematuhi regulasi perizinan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, Bupati menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Kepala Bagian Perekonomian diwajibkan melakukan peninjauan tempat secara langsung sebelum menerbitkan izin tempat usaha bagi perusahaan baru.
  2. Memberikan pertimbangan teknis serta rekomendasi yang mendalam terkait permohonan izin yang masuk.
  3. Melakukan koordinasi menyeluruh dalam pelaksanaan inventarisasi perusahaan di seluruh wilayah kerja Kabupaten Bantul.
  4. Para Camat diinstruksikan untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perusahaan di wilayah administratif masing-masing, mencakup perusahaan yang sudah berizin maupun yang belum memiliki izin.

Larangan & Ketentuan Khusus

Bupati memberikan instruksi khusus untuk menindak tegas hal-hal berikut:

  • Perusahaan yang tidak memiliki izin usaha namun sudah nekat menjalankan operasionalnya.
  • Perusahaan yang izin usahanya sudah kedaluwarsa tetapi masih terus melakukan aktivitas usaha tanpa melakukan perpanjangan resmi.
  • Instruksi ini memiliki sifat imperatif (wajib dilaksanakan) dan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 November 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

.