Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 110

Tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 110
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2018 mengatur mengenai Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2019. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap dokumen perencanaan tahunan perangkat daerah agar tetap selaras dengan perkembangan kondisi dan hasil evaluasi pembangunan. Status peraturan ini merupakan perubahan atas rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya, guna memastikan akurasi target pembangunan di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup beberapa aspek penting sebagai berikut:

  • Definisi Renja PD: Merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah yang berlaku untuk periode 1 tahun sebagai acuan operasional.
  • Sistematika Dokumen: Perubahan disusun secara terstruktur mulai dari pendahuluan, hasil evaluasi tahun lalu, tujuan dan sasaran, hingga rencana kerja dan pendanaan.
  • Cakupan Instansi: Perubahan ini berlaku bagi seluruh Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas, Badan, hingga seluruh Kantor Kecamatan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan Renja PD tahun 2019 wajib digunakan sebagai pedoman utama bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
  2. Seluruh rincian teknis mengenai program, kegiatan, dan target capaian dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  3. Sinkronisasi anggaran harus didasarkan pada sistematika yang mencakup rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah untuk memastikan efisiensi penggunaan dana publik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Keabsahan Hukum: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar memiliki kekuatan hukum tetap dan diketahui publik.
  • Aturan Peralihan: Perangkat daerah diwajibkan menyesuaikan usulan anggarannya dengan dokumen perubahan ini guna menghindari ketidaksesuaian antara perencanaan makro dan eksekusi mikro di lapangan.
  • Kepatuhan Sistematika: Penyusunan perubahan tidak diperbolehkan menyimpang dari format yang telah ditetapkan dalam Pasal 2 untuk menjaga keseragaman dokumen perencanaan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.