Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 110

Tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 110
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2018 mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Kabupaten Bantul Tahun 2019. Peraturan ini merupakan instrumen hukum yang melakukan perubahan terhadap rencana kerja tahunan perangkat daerah agar selaras dengan dinamika pembangunan dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini berfungsi untuk memastikan kesinambungan antara perencanaan pembangunan daerah dengan pelaksanaan anggaran di lapangan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja yang harus diikuti oleh seluruh unsur pemerintahan di daerah. Poin-poin pentingnya meliputi:

  • Renja PD didefinisikan sebagai dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
  • Perubahan ini wajib dijadikan pedoman oleh setiap Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2019.
  • Sistematika penyusunan perubahan mencakup lima bab utama, yakni pendahuluan, evaluasi hasil kerja tahun lalu, tujuan dan sasaran, rencana kerja dan pendanaan, serta penutup.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis dalam peraturan ini mencakup restrukturisasi rencana kerja pada seluruh tingkatan organisasi perangkat daerah dengan urutan sebagai berikut:

  1. Penyusunan perubahan pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Daerah.
  2. Penyesuaian rencana kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati.
  3. Perubahan pada 4 (empat) Badan Daerah yang meliputi bidang Perencanaan Pembangunan, Kepegawaian, Keuangan dan Aset, serta Penanggulangan Bencana.
  4. Perubahan pada 19 (sembilan belas) Dinas Daerah yang menangani berbagai urusan pemerintahan.
  5. Perubahan rencana kerja pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
  6. Penyesuaian rencana kerja di 17 (tujuh belas) Kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, seluruh rincian mengenai perubahan program dan kegiatan diatur secara spesifik dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Secara khusus, perangkat daerah dilarang menyusun rencana anggaran yang menyimpang dari prioritas yang telah ditetapkan dalam dokumen perubahan ini. Segala bentuk uraian rinci harus merujuk pada target kinerja yang telah disesuaikan demi tercapainya target pembangunan daerah secara kolektif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.