| Tentang | PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 110 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2018 mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Kabupaten Bantul Tahun 2019. Peraturan ini merupakan instrumen hukum yang melakukan perubahan terhadap rencana kerja tahunan perangkat daerah agar selaras dengan dinamika pembangunan dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini berfungsi untuk memastikan kesinambungan antara perencanaan pembangunan daerah dengan pelaksanaan anggaran di lapangan.
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja yang harus diikuti oleh seluruh unsur pemerintahan di daerah. Poin-poin pentingnya meliputi:
Ketentuan teknis dalam peraturan ini mencakup restrukturisasi rencana kerja pada seluruh tingkatan organisasi perangkat daerah dengan urutan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, seluruh rincian mengenai perubahan program dan kegiatan diatur secara spesifik dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Secara khusus, perangkat daerah dilarang menyusun rencana anggaran yang menyimpang dari prioritas yang telah ditetapkan dalam dokumen perubahan ini. Segala bentuk uraian rinci harus merujuk pada target kinerja yang telah disesuaikan demi tercapainya target pembangunan daerah secara kolektif.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.