| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN REGULASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 05 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun regulasi di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Status peraturan ini adalah keputusan penetapan baru yang bertujuan untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Penyusunan Regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tugas-tugas teknis yang meliputi:
Struktur personalia tim disusun untuk memastikan keterlibatan instansi teknis dan strategis dengan urutan tanggung jawab sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan operasional dan administratif yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2019 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.