Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 5

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN REGULASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 05 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun regulasi di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Status peraturan ini adalah keputusan penetapan baru yang bertujuan untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Penyusunan Regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tugas-tugas teknis yang meliputi:

  • Menyusun rancangan peraturan perundang-undangan di sektor perpajakan dan retribusi tingkat daerah.
  • Melakukan pengamatan atau legal monitoring terhadap perkembangan peraturan di tingkat pusat maupun provinsi.
  • Menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai regulasi pajak dan retribusi yang tengah disusun.
  • Melakukan evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaan tugas penyusunan aturan.
  • Memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur personalia tim disusun untuk memastikan keterlibatan instansi teknis dan strategis dengan urutan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Pembina: Bupati Bantul.
  2. Wakil Pembina: Wakil Bupati Bantul.
  3. Pengarah: Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  4. Ketua: Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul.
  5. Sekretaris: Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan BKAD Kabupaten Bantul.
  6. Anggota: Melibatkan unsur-unsur dari berbagai sub-bidang di BKAD (Penagihan, Verifikasi, Pendataan, Keberatan, Pengendalian) serta unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan operasional dan administratif yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:

  • Tim dalam menjalankan fungsinya wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  • Segala rincian susunan personalia tim tercantum secara rinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2019 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.