Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 19

Tentang PENUNJUKAN PETUGAS PEMBANTU PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Petugas Pembantu Pemungut PBB P2

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang penunjukan petugas pembantu pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin kelancaran pemungutan dan penyetoran pajak sebagai salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung pembangunan daerah. Peraturan ini bersifat sebagai penugasan teknis kepada jajaran aparatur daerah untuk membantu efektivitas pemungutan pajak berdasarkan kondisi geografi dan sosial ekonomi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan beberapa pihak sebagai petugas pembantu pemungutan dengan rincian tugas yang spesifik sebagai berikut:

  • Camat: Bertanggung jawab melakukan pengawasan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), pembinaan, serta pemantauan dan evaluasi capaian penerimaan pajak di wilayahnya.
  • Lurah Desa: Dibantu oleh Carik Desa dan Kepala Urusan Keuangan, bertugas memantau penyampaian SPPT oleh Dukuh dan melaporkan progresnya kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
  • Dukuh: Bertugas menyampaikan SPPT langsung kepada wajib pajak, memotivasi pembayaran sebelum jatuh tempo, serta dapat membantu menerima setoran dengan memberikan Tanda Terima Sementara (TTS).
  • Petugas BKAD: Melaksanakan pelayanan melalui posko pembayaran dan mobil pelayanan pajak keliling.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas penyetoran dana pajak diatur melalui mekanisme berikut:

  1. Penyampaian SPPT PBB P2 oleh Dukuh kepada wajib pajak wajib dilampiri dengan struk yang ditandatangani sebagai bukti penerimaan.
  2. Penyetoran hasil pungutan pajak dari wajib pajak dapat dilakukan melalui tempat pembayaran resmi yaitu: Bank BPD DIY, Bank BRISyariah, Payment Point Online Bank (PPOB) KUD, BNI, Bank Bukopin, BRI, BTN, Kantor Pos Indonesia, atau mobil layanan pajak keliling.
  3. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak berhak menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebagai bukti sah pelunasan pajak.
  4. Petugas BKAD wajib menyetorkan uang pembayaran yang diterima dari wajib pajak ke rekening kas daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan mengenai pertanggungjawaban dan aturan peralihan dana yang harus diperhatikan:

  • Seluruh petugas pembantu pemungutan wajib memberikan laporan perkembangan secara berkala dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala BKAD.
  • Segala biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  • Terdapat kewajiban tegas bagi petugas untuk segera menyetorkan dana yang dipungut ke kas daerah guna menghindari risiko penyalahgunaan atau keterlambatan administrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.