| Tentang | PENUNJUKAN PETUGAS PEMBANTU PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 19 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Petugas Pembantu Pemungut PBB P2 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang penunjukan petugas pembantu pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin kelancaran pemungutan dan penyetoran pajak sebagai salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung pembangunan daerah. Peraturan ini bersifat sebagai penugasan teknis kepada jajaran aparatur daerah untuk membantu efektivitas pemungutan pajak berdasarkan kondisi geografi dan sosial ekonomi masyarakat.
Peraturan ini menetapkan beberapa pihak sebagai petugas pembantu pemungutan dengan rincian tugas yang spesifik sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas penyetoran dana pajak diatur melalui mekanisme berikut:
Terdapat ketentuan mengenai pertanggungjawaban dan aturan peralihan dana yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.