Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 159

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DANA BERGULIR
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 159
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2018 yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan pengelolaan dana bergulir di Kabupaten Bantul. Tujuan utama ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian perangkat daerah yang mengelola kegiatan dana bergulir berdasarkan hasil evaluasi tugas pokok dan fungsi pada Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah, sehingga tata kelola menjadi lebih efektif dan sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup restrukturisasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana bergulir. Berdasarkan Pasal 2 yang telah diubah, pengelolaan dilaksanakan oleh:

  1. Kepala BKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
  2. Kepala OPD Pengelola selaku unsur pengelola teknis kegiatan; dan
  3. Bendahara Pengelola yang bertugas pada masing-masing OPD terkait.

Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa pengelola dan bendahara tersebut harus ditetapkan secara formal melalui Keputusan Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyaluran dan pengelolaan dana bergulir dibagi ke dalam beberapa sektor prioritas yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) spesifik, antara lain:

  • Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian: Fokus pada Usaha Ekonomi Produktif UMKM, Pengembangan Industri Kecil (PIK), dan penguatan modal koperasi.
  • Dinas Perdagangan: Fokus pada pemberdayaan pengrajin di Pasar Seni Gabusan (PSG).
  • Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan: Mengelola sistem revolving ternak, bantuan alih profesi bagi penambang pasir, dan modal usaha perikanan.
  • Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PMD: Mengelola program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin (PEKM) serta kelompok usaha peningkatan kesejahteraan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menghapus beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam peraturan lama, yaitu Bagian Kelima Pasal 8, Pasal 21, dan Pasal 22. Untuk mendukung aspek teknis pelaksanaan di lapangan, Kepala OPD pengelola diberikan kewenangan untuk membentuk Tim Pelaksana yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala OPD masing-masing. Peraturan ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan untuk memberikan kepastian hukum dalam transisi pengelolaan dana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.