| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DANA BERGULIR |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 159 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2018 yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan pengelolaan dana bergulir di Kabupaten Bantul. Tujuan utama ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian perangkat daerah yang mengelola kegiatan dana bergulir berdasarkan hasil evaluasi tugas pokok dan fungsi pada Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah, sehingga tata kelola menjadi lebih efektif dan sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup restrukturisasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana bergulir. Berdasarkan Pasal 2 yang telah diubah, pengelolaan dilaksanakan oleh:
Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa pengelola dan bendahara tersebut harus ditetapkan secara formal melalui Keputusan Bupati.
Penyaluran dan pengelolaan dana bergulir dibagi ke dalam beberapa sektor prioritas yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) spesifik, antara lain:
Peraturan ini menghapus beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam peraturan lama, yaitu Bagian Kelima Pasal 8, Pasal 21, dan Pasal 22. Untuk mendukung aspek teknis pelaksanaan di lapangan, Kepala OPD pengelola diberikan kewenangan untuk membentuk Tim Pelaksana yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala OPD masing-masing. Peraturan ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan untuk memberikan kepastian hukum dalam transisi pengelolaan dana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.