Ringkasan Umum
Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2018 yang menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah atau disingkat sebagai Jakstrada dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Dokumen ini merupakan regulasi baru yang disusun untuk melaksanakan mandat peraturan nasional guna menciptakan arah kebijakan yang terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Bantul. Fokus utama peraturan ini adalah memberikan kerangka kerja bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah untuk periode waktu tahun 2018 sampai dengan 2025.
Poin-Poin Utama
- Arah Kebijakan difokuskan pada dua aspek utama, yaitu peningkatan kinerja dalam pengurangan timbulan sampah dan efektivitas penanganan sampah sejak dari sumbernya.
- Pengurangan Sampah mencakup kegiatan pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali (reuse), dan pendauran ulang (recycle).
- Penanganan Sampah mencakup lima tahap teknis yaitu pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
- Strategi Pelaksanaan melibatkan penguatan koordinasi antar-lembaga (Pusat, Daerah, dan Desa), kemitraan dengan dunia usaha, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem informasi pengelolaan sampah.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pemerintah daerah menetapkan target capaian kinerja yang terukur hingga tahun 2025 dengan urutan prioritas dan angka sebagai berikut:
- Target Pengurangan Sampah dipatok sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angka timbulan sampah sebelum adanya kebijakan nasional.
- Target Penanganan Sampah dipatok sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari angka timbulan sampah.
- Pengukuran capaian pengurangan dihitung berdasarkan indikator penurunan jumlah timbulan sampah per kapita dan peningkatan jumlah sampah yang terdaur ulang di sumbernya.
- Pengukuran capaian penanganan dihitung berdasarkan indikator peningkatan jumlah sampah yang terpilah dan terolah menjadi bahan baku atau sumber energi, serta penurunan jumlah sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur untuk menjamin terlaksananya kebijakan ini, antara lain:
- Sistem Insentif & Disinsentif: Penerapan skema penghargaan bagi pihak yang berkontribusi dalam pengurangan sampah dan sanksi atau penerapan biaya bagi pihak yang menghasilkan sampah berlebih.
- Kewajiban Produsen: Adanya penguatan komitmen bagi pelaku usaha untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari produk mereka.
- Pengawasan & Penegakan Hukum: Bupati melakukan pemantauan berkala dan evaluasi yang dikoordinasikan oleh Gubernur, termasuk pengawasan terhadap ketaatan operasional penanganan sampah.
- Sumber Pendanaan: Biaya pelaksanaan Jakstrada berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, serta sumber lain yang sah sesuai hukum.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.