| Tentang | KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 156 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2018 merupakan regulasi baru yang menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kabupaten Bantul. Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut atas mandat Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, berkelanjutan, dan sistematis dengan jangka waktu pelaksanaan dari tahun 2018 hingga 2025.
Dokumen ini merinci arah kebijakan daerah yang difokuskan pada dua aspek utama pengelolaan sampah, yaitu:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan target kinerja yang harus dicapai hingga tahun 2025 dengan rincian target sebagai berikut:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan strategi pengelolaan sampah, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.