Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 156

Tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 156
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2018 merupakan regulasi baru yang menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kabupaten Bantul. Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut atas mandat Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, berkelanjutan, dan sistematis dengan jangka waktu pelaksanaan dari tahun 2018 hingga 2025.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci arah kebijakan daerah yang difokuskan pada dua aspek utama pengelolaan sampah, yaitu:

  • Pengurangan Sampah: Dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang di sumber sampah.
  • Penanganan Sampah: Meliputi rangkaian teknis yang terdiri dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.
  • Strategi Pendukung: Mencakup penguatan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Daerah, hingga Pemerintah Desa, serta peningkatan komitmen pelaku usaha dan masyarakat melalui edukasi dan sistem informasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan target kinerja yang harus dicapai hingga tahun 2025 dengan rincian target sebagai berikut:

  1. Target Pengurangan Sampah: Sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angka timbulan sampah rumah tangga nasional.
  2. Target Penanganan Sampah: Sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari angka timbulan sampah melalui proses pengolahan dan pembuangan yang benar.
  3. Indikator Keberhasilan: Diukur berdasarkan penurunan jumlah timbulan sampah per kapita, peningkatan jumlah sampah yang terdaur ulang di sumbernya, serta penurunan volume sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
  4. Penyediaan Infrastruktur: Pembangunan dan revitalisasi fasilitas seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) dan unit bank sampah di tingkat kecamatan dan desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan strategi pengelolaan sampah, di antaranya:

  • Kewajiban Produsen: Pelaku usaha diwajibkan untuk ikut serta dalam pengurangan sampah yang dihasilkan dari produk atau kemasan mereka.
  • Sistem Insentif dan Disinsentif: Pemerintah daerah berhak memberikan penghargaan bagi pihak yang berhasil mengelola sampah dengan baik atau menerapkan langkah khusus bagi yang melanggar ketentuan.
  • Sumber Pendanaan: Anggaran pelaksanaan berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber dana lain yang sah menurut undang-undang.
  • Penegakan Hukum: Melibatkan Satpol PP dan instansi terkait untuk mengawasi ketaatan masyarakat dan pengelola dalam operasional penanganan sampah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.