Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 151

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 97 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 151
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 151 Tahun 2018 yang mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2017 mengenai petunjuk pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mendorong pertumbuhan investasi di bidang real estate di wilayah Kabupaten Bantul melalui pengaturan khusus terhadap pengenaan pajak pada skema investasi tertentu.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memberikan dasar hukum dan definisi teknis yang lebih luas mengenai subjek pajak dan mekanisme perolehan hak. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Penambahan definisi Special Purpose Company (SPC) sebagai Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif.
  • Penjelasan mengenai berbagai jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan yang mencakup jual beli, hibah, waris, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hingga penunjukan pembeli dalam lelang.
  • Penyempurnaan istilah NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) sebagai dasar perhitungan pajak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan penyesuaian tarif pengenaan BPHTB dengan persentase tertentu dari nilai yang seharusnya terutang untuk mendukung sektor investasi dan sosial, yaitu:

  1. Pengenaan sebesar 50% untuk perolehan hak karena waris dan hibah wasiat.
  2. Pengenaan sebesar 20% untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang pembiayaannya berasal dari Dana Investasi Real Estate (DIRE).
  3. Pengenaan sebesar 0% untuk pemberian Hak Pengelolaan kepada Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Perum Perumnas.
  4. Pengenaan sebesar 50% untuk penerima Hak Pengelolaan selain instansi pemerintah yang telah disebutkan.
  5. Pengenaan sebesar 20% untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari pemilik properti kepada SPC dalam skema KIK DIRE (Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate).

Larangan & Ketentuan Khusus

Setiap Wajib Pajak diwajibkan melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) dan melakukan pembayaran menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) sebagai bukti sah. Terdapat ketentuan mengenai sanksi administratif berupa bunga atau denda bagi keterlambatan atau kekurangan pembayaran yang akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.