| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 97 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 151 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen hukum ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 151 Tahun 2018 yang mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2017 mengenai petunjuk pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mendorong pertumbuhan investasi di bidang real estate di wilayah Kabupaten Bantul melalui pengaturan khusus terhadap pengenaan pajak pada skema investasi tertentu.
Peraturan ini memberikan dasar hukum dan definisi teknis yang lebih luas mengenai subjek pajak dan mekanisme perolehan hak. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:
Peraturan ini menetapkan penyesuaian tarif pengenaan BPHTB dengan persentase tertentu dari nilai yang seharusnya terutang untuk mendukung sektor investasi dan sosial, yaitu:
Setiap Wajib Pajak diwajibkan melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) dan melakukan pembayaran menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) sebagai bukti sah. Terdapat ketentuan mengenai sanksi administratif berupa bunga atau denda bagi keterlambatan atau kekurangan pembayaran yang akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat umum.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.