Ringkasan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di seluruh wilayah Kabupaten Bantul melalui pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan. Hal ini selaras dengan visi Bantul Bersih Sampah Mulai Tahun 2019 yang menuntut prioritas utama dalam pembangunan daerah sebagai penyangga perkotaan Yogyakarta.
Poin-Poin Utama
Peraturan ini mengatur tata kelola sampah yang mencakup beberapa aspek mendasar berikut:
- Pengelompokan Sampah: Sampah dibagi menjadi Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan permukiman, komersial, industri, hingga fasilitas umum.
- Subjek Pengelola: Melibatkan berbagai pihak mulai dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Lembaga Pengelola Sampah Mandiri, hingga Produsen.
- Paradigma Pengelolaan: Menekankan pada prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali.
- Kelembagaan: Pembentukan Jejaring Pengelola Sampah Mandiri (JPSM) dari tingkat desa hingga kabupaten untuk memfasilitasi kerja sama masyarakat.
- Perizinan: Setiap Penyedia Jasa Pengelolaan Sampah (PJPS) wajib memiliki izin dari Bupati yang berlaku selama 1 tahun untuk pengangkutan dan 5 tahun untuk pengolahan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Langkah-langkah pelaksanaan teknis pengelolaan sampah diatur dengan urutan prioritas dan spesifikasi sebagai berikut:
- Pemilahan: Wajib dilakukan sejak dari sumbernya dengan menyediakan wadah yang diberi label atau warna berbeda sesuai jenis sampah (organik, anorganik, dan spesifik).
- Pengelompokan di TPS/TPST: Sampah wajib dikelompokkan minimal dalam 5 jenis, yaitu sampah mengandung B3, sampah mudah terurai, sampah dapat digunakan kembali, sampah dapat didaur ulang, dan sampah residu lainnya.
- Standar Fasilitas TPS: Lokasi minimal harus mampu menangani kapasitas 4 M3, mudah diakses alat pengangkut, dan tidak mencemari lingkungan.
- Spesifikasi Pengangkutan: Alat angkut seperti truk atau pick up wajib menggunakan bak tertutup dengan tinggi bak maksimal 1,4 meter dan memiliki sekat pemisah serta tidak bocor.
- Metode Akhir: Pemrosesan di TPA dilakukan menggunakan metode lahan urug terkendali, lahan urug saniter, atau teknologi ramah lingkungan lainnya.
Larangan & Ketentuan Khusus
Dokumen ini mengatur ketentuan ketat mengenai hal-hal yang dilarang dan sanksi yang berlaku:
- Larangan Utama: Setiap orang dilarang membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan, membakar sampah di tempat terbuka yang menimbulkan polusi, serta dilarang membuang sampah spesifik secara sembarangan.
- Sanksi Administratif: Pelanggaran oleh produsen atau pengelola dapat berakibat pada peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan tempat usaha.
- Ketentuan Pidana: Pelanggaran terhadap larangan membuang sampah atau membakar sampah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Kompensasi dan Insentif: Pemerintah daerah memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak negatif TPA (seperti relokasi atau biaya kesehatan) dan memberikan insentif bagi individu atau lembaga yang berprestasi dalam pengelolaan sampah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.