| Tentang | PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim Teknis PPT |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan Tim Teknis Perubahan Penggunaan Tanah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pengendalian tata ruang yang dinamis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantul, dengan tetap menjaga ketertiban serta keamanan peruntukan lahan.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim teknis yang terbagi ke dalam tiga kelompok kerja utama, yaitu:
Tim teknis memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan setiap perubahan penggunaan lahan memenuhi aspek legalitas dan teknis. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.