| Tentang | PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim Teknis PPT |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2018 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Teknis Perubahan Penggunaan Tanah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah pengendalian rencana tata ruang yang bersifat dinamis agar tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga ketertiban serta keamanan daerah.
Dokumen ini menetapkan struktur organisasi dan personalia untuk tiga tim teknis utama yang memiliki fungsi berbeda dalam manajemen pertanahan, yaitu:
Dalam melaksanakan tugasnya, tim teknis wajib mengikuti urutan langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.