Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 8

Tentang PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim Teknis PPT

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2018 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Teknis Perubahan Penggunaan Tanah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah pengendalian rencana tata ruang yang bersifat dinamis agar tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga ketertiban serta keamanan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan struktur organisasi dan personalia untuk tiga tim teknis utama yang memiliki fungsi berbeda dalam manajemen pertanahan, yaitu:

  • Tim Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT): Bertugas menangani permohonan perubahan status penggunaan tanah.
  • Tim Klarifikasi Rencana Perolehan dan/atau Penggunaan Tanah: Berfokus pada verifikasi rencana penguasaan lahan oleh pihak pemohon.
  • Tim Izin Lokasi: Tim perluasan yang melibatkan instansi lingkungan hidup dan perangkat kewilayahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam melaksanakan tugasnya, tim teknis wajib mengikuti urutan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Mengadakan koordinasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
  2. Melakukan kegiatan inventarisasi serta identifikasi terhadap subjek (pemilik) dan objek (fisik tanah) yang dimohonkan izinnya.
  3. Menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis pemberian izin.
  4. Melaksanakan peninjauan lapangan untuk memastikan kesesuaian data di dokumen dengan kondisi riil.
  5. Memberikan pertimbangan teknis secara tertulis berdasarkan keahlian bidang masing-masing anggota tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Seluruh operasional dan hasil kerja tim bersifat akuntabel dan tim wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Khusus untuk Tim Izin Lokasi, keanggotaan tim diperluas hingga menyentuh level akar rumput dengan melibatkan Camat, Lurah Desa, dan Dukuh setempat sebagai anggota untuk menjamin keakuratan informasi kewilayahan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2018.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.