Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 8

Tentang PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim Teknis PPT

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan Tim Teknis Perubahan Penggunaan Tanah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pengendalian tata ruang yang dinamis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantul, dengan tetap menjaga ketertiban serta keamanan peruntukan lahan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim teknis yang terbagi ke dalam tiga kelompok kerja utama, yaitu:

  1. Tim Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) yang diketuai oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
  2. Tim Klarifikasi Rencana Perolehan dan/atau Penggunaan Tanah yang bertugas melakukan verifikasi rencana penguasaan lahan.
  3. Tim Izin Lokasi yang diketuai oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul serta melibatkan perangkat kewilayahan seperti Camat, Lurah, hingga Dukuh setempat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim teknis memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan setiap perubahan penggunaan lahan memenuhi aspek legalitas dan teknis. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur meliputi:

  1. Koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam proses pemberian izin.
  2. Pelaksanaan inventarisasi serta identifikasi mendalam terhadap subjek dan objek tanah.
  3. Penyiapan administrasi dan kelengkapan syarat pemberian izin secara sistematis.
  4. Peninjauan lapangan secara langsung atau field survey untuk memvalidasi kondisi fisik tanah.
  5. Pemberian pertimbangan teknis sesuai dengan kewenangan bidang masing-masing anggota tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Peruntukan penggunaan tanah dilarang mengganggu stabilitas ketertiban dan keamanan masyarakat di lokasi terkait.
  • Tim teknis wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul atas seluruh hasil kajian dan rekomendasi yang diberikan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan operasional bagi seluruh dinas teknis yang terlibat dalam perizinan tanah di wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.