Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 11

Tentang PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2018 yang menetapkan pemberian Biaya Penunjang Operasional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan daya guna serta hasil guna pelaksanaan tugas pegawai, sekaligus menjalankan amanat dari Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai pemberian dana tambahan bagi aparatur sipil negara dengan rincian pokok sebagai berikut:

  • Pemberian dana dilakukan secara rutin setiap bulan kepada setiap personil PNS.
  • Dana tersebut diberikan dalam bentuk tunjangan yang bersifat mendukung aktivitas operasional pegawai.
  • Ketetapan ini mulai berlaku secara efektif sejak awal periode tahun anggaran 2018.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan alokasi besaran dana yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Besaran Biaya Penunjang Operasional ditetapkan senilai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per orang setiap bulan.
  2. Kompensasi tersebut secara teknis diberikan dalam bentuk tunjangan uang makan.
  3. Sumber pendanaan seluruhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pemberlakuan dan penyampaian salinan aturan ini:

  • Pemberian tunjangan ini mulai diperhitungkan sejak bulan Januari 2018.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum mengikat bagi instansi terkait.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Kepala Dinas Perhubungan untuk keperluan pengawasan dan administrasi.

2 Januari 2018, Suharsono

.