Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 17

Tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BESARAN UP

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2018 adalah peraturan yang menetapkan nominal Uang Persediaan (UP) bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2018. Peraturan ini bersifat teknis dan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) agar sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur rincian dana operasional yang tersedia bagi tiap instansi dengan ketentuan dasar sebagai berikut:

  • Besaran UP ditentukan berdasarkan pagu anggaran masing-masing OPD setelah dikurangi belanja gaji dan belanja modal atau mekanisme Langsung (LS).
  • Batas maksimal jumlah SPP-UP yang dapat diajukan adalah sebesar 1/12 dari total anggaran yang tersedia.
  • Setiap OPD diwajibkan untuk mengelola UP tersebut sesuai dengan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini guna membiayai kebutuhan operasional kantor sehari-hari.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat urutan prioritas dan ketentuan angka yang wajib dipatuhi oleh bendahara pengeluaran:

  1. Pengajuan Ganti Uang (GU) baru dapat dilakukan apabila penggunaan dana telah mencapai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari nilai UP yang diterima.
  2. Alokasi dana terbesar diprioritaskan untuk instansi dengan ruang lingkup pelayanan luas, seperti Sekretariat DPRD (lebih dari Rp2 miliar), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Rp2 miliar), serta Dinas Kesehatan (Rp2 miliar).
  3. Instansi di tingkat Kecamatan mendapatkan alokasi UP yang bervariasi antara Rp55 juta hingga Rp90 juta, disesuaikan dengan kebutuhan administratif wilayah masing-masing.
  4. Sistem pertanggungjawaban melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menjadi syarat mutlak dalam siklus perputaran dana persediaan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat batasan dan pengecualian tertentu untuk menjaga akuntabilitas keuangan:

  • Terdapat larangan keras di mana nilai SPJ GU tidak boleh melebihi nilai Uang Persediaan yang telah ditetapkan bagi OPD tersebut.
  • Ketentuan khusus berlaku apabila terjadi mutasi Pengguna Anggaran, di mana syarat minimal penggunaan 25% untuk pengajuan GU dapat dikesampingkan (tidak dibatasi) demi kelancaran proses serah terima dan pertanggungjawaban keuangan instansi.
  • Segala bentuk pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan UP atau melebihi plafon yang ditetapkan dianggap sebagai pelanggaran administrasi keuangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.