| Tentang | BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BESARAN UP |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2018 adalah peraturan yang menetapkan nominal Uang Persediaan (UP) bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2018. Peraturan ini bersifat teknis dan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) agar sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD.
Dokumen ini mengatur rincian dana operasional yang tersedia bagi tiap instansi dengan ketentuan dasar sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat urutan prioritas dan ketentuan angka yang wajib dipatuhi oleh bendahara pengeluaran:
Peraturan ini juga memuat batasan dan pengecualian tertentu untuk menjaga akuntabilitas keuangan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.