| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE) TAHUN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 23 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2018. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efektif dan efisien melalui sistem elektronik, yang dipandang sebagai instrumen penting dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Dokumen ini mengatur pembentukan tim khusus yang bertugas mengelola sistem pengadaan digital dengan rincian poin sebagai berikut:
Fokus utama dan langkah-langkah teknis pelaksanaan tim meliputi urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh tim pelaksana:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.