Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 23

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE) TAHUN 2018
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2018. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efektif dan efisien melalui sistem elektronik, yang dipandang sebagai instrumen penting dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan tim khusus yang bertugas mengelola sistem pengadaan digital dengan rincian poin sebagai berikut:

  • Penyusunan struktur organisasi yang terdiri dari Tim Pengarah (Bupati, Wakil Bupati, Sekda) dan Tim Pelaksana (Kepala Bagian Layanan Pengadaan).
  • Tugas untuk memfasilitasi PA/KPA dalam pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP).
  • Pendampingan bagi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pengadaan dalam pelaksanaan lelang secara elektronik.
  • Pemberian fasilitas bagi penyedia barang/jasa agar dapat terintegrasi dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah-langkah teknis pelaksanaan tim meliputi urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyusunan program kerja, pengelolaan ketatausahaan, serta mekanisme evaluasi dan pelaporan pengadaan secara elektronik.
  2. Pengelolaan infrastruktur pendukung dan pemeliharaan sistem SPSE.
  3. Pelaksanaan proses registrasi dan verifikasi bagi seluruh pengguna aplikasi.
  4. Penyediaan layanan pelatihan (training) dan dukungan teknis (technical support) operasional bagi pengguna sistem.
  5. Segala biaya operasional tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh tim pelaksana:

  • Tim Pelaksana LPSE wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya.
  • Mekanisme pelelangan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul wajib dilaksanakan secara elektronik sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.