Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 24

Tentang PEMBENTUKAN PEJABAT PELAKSANA UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan Pejabat Pelaksana Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2018. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terintegrasi dan terpadu di tingkat daerah. Peraturan ini merupakan ketetapan operasional tahunan yang didasarkan pada mandat peraturan presiden mengenai pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur organisasi dan uraian tugas bagi personel yang terlibat dalam proses pengadaan, yang meliputi:

  • Tim Pengarah: Bertanggung jawab memberikan supervisi, arahan kebijakan, serta berwenang mengangkat atau memberhentikan personel ULP.
  • Kepala ULP: Bertugas memimpin seluruh kegiatan, menyusun strategi pengadaan, serta wajib melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada Bupati.
  • Sekretariat ULP: Berfungsi sebagai pendukung administrasi, pengelola sistem informasi pengadaan, dan koordinator urusan rumah tangga ULP.
  • Anggota ULP (Pokja): Memiliki tugas teknis melakukan kaji ulang dokumen, menyusun rencana pemilihan penyedia, hingga menetapkan pemenang lelang sesuai batasan nilai tertentu.
  • Staf Pendukung: Memberikan asistensi teknis, administratif, serta pendampingan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menetapkan batasan nilai paket pengadaan yang menentukan kewenangan penetapan pemenang sebagai berikut:

  1. Proses Pengusulan Pemenang: Anggota ULP mengusulkan pemenang kepada Pengguna Anggaran (PA) untuk paket pekerjaan barang/konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp100.000.000.000 dan jasa konsultansi di atas Rp10.000.000.000.
  2. Wewenang Penetapan Pemenang: Anggota ULP berwenang menetapkan pemenang secara langsung untuk paket barang/konstruksi/jasa lainnya dengan nilai maksimal Rp100.000.000.000.
  3. Wewenang Penetapan Konsultansi: Anggota ULP menetapkan pemenang untuk jasa konsultansi dengan nilai maksimal Rp10.000.000.000.
  4. Asistensi SKPD: ULP berkewajiban memberikan asistensi pelaksanaan pengadaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting terkait aspek legalitas dan operasional yang diatur adalah:

  • Tanggung Jawab: Seluruh Pejabat ULP dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Anggota Tidak Tetap: Personel yang tergabung dalam Tim Pengelola ULP Tidak Tetap wajib bekerja sesuai dengan Surat Penetapan dari Kepala ULP.
  • Pembiayaan: Segala biaya operasional yang muncul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Pelaporan Pelanggaran: Pejabat ULP wajib mengumpulkan data dan melaporkan penyedia barang/jasa yang melakukan tindakan penipuan, pemalsuan, atau pelanggaran hukum lainnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.