Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 38

Tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS (SATGAS) PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 38
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi, efektivitas, dan kecepatan dalam proses perizinan investasi di daerah.

Poin-Poin Utama

Satgas ini memiliki tanggung jawab teknis dalam melakukan transformasi layanan perizinan, yang mencakup:

  • Penyediaan layanan pengaduan (help desk) dan pusat informasi (call center) bagi para pelaku usaha.
  • Pelaksanaan inventarisasi (stock opname) atas seluruh berkas perizinan yang masih dalam proses atau belum selesai.
  • Penyelesaian berbagai hambatan (debottlenecking) yang muncul dalam proses birokrasi perizinan.
  • Pelaksanaan reformasi regulasi daerah melalui penyusunan daftar peraturan yang perlu diganti atau direvisi agar lebih mendukung iklim investasi.
  • Identifikasi dan penyiapan dukungan teknologi serta sumber daya manusia untuk penerapan sistem Online Single Submission (OSS).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan operasionalnya, peraturan ini menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi sebagai berikut:

  1. Ketua Satgas memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah penyelesaian atas perizinan yang menjadi ranah kewenangan Bupati.
  2. Pelaksanaan tugas Satgas diprioritaskan pada penyederhanaan prosedur atau debirokratisasi melalui sistem data sharing antar instansi.
  3. Satgas diwajibkan untuk menyampaikan laporan progres pelaksanaan tugas kepada Bupati minimal 1 (satu) kali dalam sebulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
  4. Segala pembiayaan yang diperlukan untuk operasional Satgas sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan ketegasan bagi para pelaksana di lapangan:

  • Pejabat yang berwenang dilarang untuk tidak memberikan pelayanan atau menghambat perizinan berusaha tanpa dasar hukum yang jelas.
  • Ketua Satgas diberikan wewenang khusus untuk memberikan teguran atau sanksi kepada pejabat yang lalai atau menghambat proses pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Satgas berfungsi sebagai penghubung (liaison) antara pemerintah kabupaten dengan Satgas di tingkat Provinsi maupun Nasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.