Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 40

Tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan naskah perjanjian hibah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan pemberian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis agar proses administrasi hibah daerah berjalan lebih efektif dan efisien dibandingkan prosedur sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pendelegasian wewenang dari Bupati Bantul kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dengan adanya pendelegasian ini, pimpinan instansi terkait diberikan tanggung jawab penuh secara administratif untuk meresmikan pemberian hibah kepada pihak penerima tanpa harus melalui penandatanganan langsung oleh Bupati, sepanjang penerima tersebut masuk dalam daftar lampiran peraturan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pendelegasian ini dibagi berdasarkan bidang kerja masing-masing instansi dengan rincian penerima hibah sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas Kesehatan mendapatkan delegasi untuk menandatangani hibah bagi PMI.
  2. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga bertanggung jawab atas hibah untuk KONI, KNPI, Pramuka, PAUD, serta sekolah-sekolah di tingkat SD/MI dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta.
  3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman menangani hibah untuk Sekber Kartamantul dan program PANSIMAS.
  4. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menangani hibah untuk HIMMATU, berbagai Panti Asuhan (seperti Panti Asuhan Abdul Alim, Al Dzikro, Bina Putra, Miftahunnajah), serta LKS Mitra Amanah.
  5. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat menangani hibah untuk yayasan-yayasan seperti Yayasan Bina Remaja Bantul, Yayasan Mitra Masyarakat Madani, Yayasan Salimah, dan Yayasan Al Mahali.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala proses penandatanganan wajib mematuhi mekanisme monitoring dan evaluasi belanja hibah sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku mengenai tata cara penganggaran dan pertanggungjawaban.
  • Daftar pejabat dan penerima hibah yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan legalitas utama untuk pelaksanaan hibah daerah tahun anggaran 2018.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.