| Tentang | PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 40 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2018 yang menetapkan pendelegasian wewenang untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah teknis untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan pemberian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Status dokumen ini adalah keputusan administratif yang melaksanakan ketentuan dari Peraturan Bupati mengenai tata cara penganggaran dan penatausahaan belanja hibah.
Isi mendasar dari keputusan ini mencakup pengalihan otoritas formal dari Bupati kepada pejabat di bawahnya guna mempercepat proses birokrasi. Poin-poin utama yang diatur antara lain:
Pendelegasian ini dibagi ke dalam beberapa sektor prioritas berdasarkan instansi pengampu dan target penerima manfaat sebagai berikut:
Dalam keputusan ini terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh para pejabat terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.