| Tentang | PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 40 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk tahun anggaran 2018. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas, daya guna, dan hasil guna dalam pelaksanaan pemberian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis yang merujuk pada Peraturan Bupati mengenai tata cara penganggaran dan pertanggungjawaban belanja hibah.
Isi utama dari keputusan ini adalah pengalihan tanggung jawab administratif dari Bupati kepada para pimpinan instansi di bawahnya. Beberapa poin mendasarnya meliputi:
Fokus utama pemberian hibah diarahkan pada sektor kesehatan, pendidikan, sosial, dan infrastruktur permukiman. Berikut adalah pembagian tugas berdasarkan urutan pejabat yang menerima delegasi:
Terdapat ketentuan penting dan prosedur peralihan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Januari 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.