Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 40

Tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk tahun anggaran 2018. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas, daya guna, dan hasil guna dalam pelaksanaan pemberian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis yang merujuk pada Peraturan Bupati mengenai tata cara penganggaran dan pertanggungjawaban belanja hibah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pengalihan tanggung jawab administratif dari Bupati kepada para pimpinan instansi di bawahnya. Beberapa poin mendasarnya meliputi:

  • Pendelegasian Wewenang: Bupati memberikan mandat kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu untuk menandatangani dokumen perjanjian hibah.
  • Legalitas Dokumen: Pejabat yang ditunjuk memiliki otoritas penuh untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah atas nama pemerintah kabupaten.
  • Keterikatan Lampiran: Daftar pejabat penerima delegasi dan lembaga penerima hibah diatur secara rinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pemberian hibah diarahkan pada sektor kesehatan, pendidikan, sosial, dan infrastruktur permukiman. Berikut adalah pembagian tugas berdasarkan urutan pejabat yang menerima delegasi:

  1. Kepala Dinas Kesehatan: Diberikan wewenang untuk menangani hibah bagi Palang Merah Indonesia (PMI).
  2. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga: Menangani hibah untuk organisasi besar seperti KONI, KNPI, Pramuka, serta lembaga pendidikan formal dan non-formal (PAUD, SD, SMP/MTs baik negeri maupun swasta).
  3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman: Bertanggung jawab atas hibah untuk Sekber Kartamantul dan program PANSIMAS.
  4. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Menangani hibah untuk berbagai Panti Asuhan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
  5. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat: Bertanggung jawab atas hibah bagi berbagai yayasan masyarakat dan keagamaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan penting dan prosedur peralihan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu untuk pelaksanaan anggaran tahun 2018.
  • Kewajiban Pelaporan: Salinan keputusan ini harus disampaikan kepada Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah untuk menjamin transparansi.
  • Ketentuan Peralihan: Segala bentuk penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala OPD harus didasarkan pada daftar penerima yang telah ditetapkan dan tidak boleh menyimpang dari lampiran peraturan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Januari 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.