Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 40

Tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2018 yang menetapkan pendelegasian wewenang untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah teknis untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan pemberian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Status dokumen ini adalah keputusan administratif yang melaksanakan ketentuan dari Peraturan Bupati mengenai tata cara penganggaran dan penatausahaan belanja hibah.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup pengalihan otoritas formal dari Bupati kepada pejabat di bawahnya guna mempercepat proses birokrasi. Poin-poin utama yang diatur antara lain:

  • Pendelegasian Wewenang: Bupati menyerahkan tanggung jawab penandatanganan dokumen NPHD kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Dasar Hukum: Keputusan ini merujuk pada regulasi pengelolaan keuangan daerah, baik di tingkat nasional (Undang-Undang Pemerintahan Daerah) maupun tingkat daerah (Peraturan Daerah tentang APBD 2018).
  • Lampiran Mengikat: Rincian mengenai siapa pejabat yang berhak menandatangani dan siapa lembaga penerimanya tercantum secara spesifik dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pendelegasian ini dibagi ke dalam beberapa sektor prioritas berdasarkan instansi pengampu dan target penerima manfaat sebagai berikut:

  1. Bidang Kesehatan: Didelegasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan khusus untuk hibah kepada PMI.
  2. Bidang Pendidikan dan Olahraga: Didelegasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk organisasi seperti KONI, KNPI, Pramuka, serta hibah PAUD, SMP, dan SD baik negeri maupun swasta.
  3. Bidang Infrastruktur: Didelegasikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk Sekber Kartamantul dan program PANSIMAS.
  4. Bidang Sosial: Didelegasikan kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berbagai Panti Asuhan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
  5. Bidang Kesejahteraan Rakyat: Didelegasikan kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat untuk berbagai Yayasan kemasyarakatan dan keagamaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh para pejabat terkait:

  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada awal tahun anggaran 2018.
  • Penerima hibah yang tidak tercantum dalam lampiran keputusan ini tidak dapat diproses penandatanganan NPHD-nya melalui jalur pendelegasian ini.
  • Setiap penandatanganan wajib tetap tunduk pada prinsip monitoring dan evaluasi sebagaimana diatur dalam peraturan bupati mengenai tata cara hibah untuk menjamin akuntabilitas penggunaan dana publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.