| Tentang | PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 40 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan naskah perjanjian hibah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan pemberian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis agar proses administrasi hibah daerah berjalan lebih efektif dan efisien dibandingkan prosedur sebelumnya.
Isi utama dari keputusan ini adalah pendelegasian wewenang dari Bupati Bantul kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dengan adanya pendelegasian ini, pimpinan instansi terkait diberikan tanggung jawab penuh secara administratif untuk meresmikan pemberian hibah kepada pihak penerima tanpa harus melalui penandatanganan langsung oleh Bupati, sepanjang penerima tersebut masuk dalam daftar lampiran peraturan ini.
Pendelegasian ini dibagi berdasarkan bidang kerja masing-masing instansi dengan rincian penerima hibah sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.