Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 50

Tentang RENCANA KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 50
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2018 adalah regulasi yang menetapkan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang infrastruktur untuk sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menjalankan mandat Petunjuk Teknis DAK Fisik agar alokasi dana dari pemerintah pusat dapat digunakan secara terarah untuk pembangunan daerah di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan penetapan rencana baru yang disesuaikan dengan siklus anggaran tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur aspek koordinasi teknis dan integrasi data pembangunan sebagai berikut:

  • Penyusunan rencana kegiatan didasarkan pada hasil konsultasi program antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Unit Organisasi Teknis Pembina dari kementerian terkait.
  • Rencana kegiatan yang telah disepakati wajib diunggah ke dalam sistem administrasi digital melalui aplikasi e-Monitoring DAK.
  • Daftar rencana kegiatan yang terperinci tercantum dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan hukum dengan keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan anggaran dan langkah-langkah teknis diatur dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Alokasi dana diprioritaskan sepenuhnya untuk pembangunan serta pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan fasilitas Perumahan Rakyat.
  2. Pelaksanaan kegiatan di lapangan wajib mematuhi Petunjuk Operasional Penyelenggaraan DAK yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M Tahun 2017.
  3. Setiap tahapan pembangunan harus terpantau secara transparan melalui sistem pelaporan elektronik pemerintah pusat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan penting dan aturan peralihan yang harus dipatuhi oleh pelaksana kebijakan:

  • Kegiatan fisik dilarang dilaksanakan jika tidak sesuai dengan rencana yang telah disepakati dan terdaftar dalam sistem e-Monitoring.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada kementerian terkait, termasuk Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga seluruh satuan kerja terkait dapat segera memulai proses pengadaan infrastruktur.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.