| Tentang | RENCANA KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 50 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2018 adalah regulasi yang menetapkan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang infrastruktur untuk sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menjalankan mandat Petunjuk Teknis DAK Fisik agar alokasi dana dari pemerintah pusat dapat digunakan secara terarah untuk pembangunan daerah di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan penetapan rencana baru yang disesuaikan dengan siklus anggaran tahun berjalan.
Dokumen ini mengatur aspek koordinasi teknis dan integrasi data pembangunan sebagai berikut:
Fokus pelaksanaan anggaran dan langkah-langkah teknis diatur dengan prioritas sebagai berikut:
Terdapat ketentuan penting dan aturan peralihan yang harus dipatuhi oleh pelaksana kebijakan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.